diff --git a/Controllers/WebsiteController/WebsiteController.cs b/Controllers/WebsiteController/WebsiteController.cs index e563948..3863673 100644 --- a/Controllers/WebsiteController/WebsiteController.cs +++ b/Controllers/WebsiteController/WebsiteController.cs @@ -32,6 +32,12 @@ public class WebsiteController : Controller { return View("~/Views/Website/Kontak/Index.cshtml"); } + + [HttpGet("tutorial")] + public IActionResult Tutorial() + { + return View("~/Views/Website/Tutorial/Index.cshtml"); + } [HttpGet("usaha")] public IActionResult Usaha() diff --git a/Views/Website/Jasa/PengangkutanSampah.cshtml b/Views/Website/Jasa/PengangkutanSampah.cshtml index 8a3b930..3036c1d 100644 --- a/Views/Website/Jasa/PengangkutanSampah.cshtml +++ b/Views/Website/Jasa/PengangkutanSampah.cshtml @@ -27,79 +27,217 @@ -
- Pelaksanaan pengangkutan residu sampah dari usaha dan/atau kegiatan serta kawasan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 36 ayat (2): -
-- “Pengangkutan residu sampah kawasan dari TPS dan/atau TPS 3R kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke TPST menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan.” --
- Badan usaha yang melakukan pengangkutan sampah wajib memiliki izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017. Pendaftaran dilakukan melalui UP PMPTSP Kota dengan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan. -
-Umur Kendaraan | -Masa Berlaku Izin | -
---|---|
0 – 4 tahun | -Maks. 3 tahun | -
5 tahun | -Maks. 2 tahun | -
6 tahun | -Maks. 1 tahun | -
Pelaksanaan pengangkutan residu sampah sesuai regulasi DKI Jakarta
++ Pelaksanaan pengangkutan residu sampah dari usaha dan/atau kegiatan serta kawasan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 36 ayat (2): +
++ "Pengangkutan residu sampah kawasan dari TPS dan/atau TPS 3R kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke TPST menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan." ++
Persyaratan izin usaha untuk pengangkutan sampah
++ Badan usaha yang melakukan pengangkutan sampah wajib memiliki izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017. Pendaftaran dilakukan melalui UP PMPTSP Kota dengan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan. +
+Spesifikasi dan persyaratan kendaraan pengangkut sampah
+Umur Kendaraan | +Masa Berlaku Izin | +
---|---|
0 – 4 tahun | +Maks. 3 tahun | +
5 tahun | +Maks. 2 tahun | +
6 tahun | +Maks. 1 tahun | + + +
Data perusahaan yang memiliki izin pengangkutan sampah di DKI Jakarta
+No | +Perusahaan | +Alamat | +Berlaku Hingga | +
---|
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha pengolahan sampah, badan usaha yang melakukan usaha pengolahan sampah wajib memiliki izin usaha pengolahan sampah. Jenis izin yang diterbitkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, adapun jenis izin pengangkutan sampah yaitu Izin Usaha Pengelolaan Sampah. -
-- Mekanisme perolehan Izin Usaha didaftarkan melalui Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (UP PMPTSP Kota). Adapun formulir dan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UP PMPTSP Kota. Setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, maka dilanjutkan dengan pengecekan/survey terhadap lokasi dan teknologi pengolahan sampah yang diajukan dalam proses permohonan izin. -
-- Pelaksanaan survey dimaksud dilakukan bersama-sama oleh Tim Teknis Bersama yang terdiri dari unsur UP PMPTSP Kota dan Dinas Lingkungan Hidup. Izin akan diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan hasil survey telah disetujui atau dinyatakan sesuai persyaratan teknis oleh Tim Teknis Bersama. -
-Teknologi yang diizinkan untuk pengolahan sampah
-- Dalam pelaksanaan survey/pengecekan lokasi dan teknologi pengolahan sampah, dilakukan pemeriksaan kesesuaian persyaratan teknis yang diatur dalam SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 374 Tahun 2017 tentang Persyaratan Teknis Izin Usaha Pengelolaan Sampah. -
-Pengurangan ukuran, pemadatan, pemisahan magnetis, masa-jenis, dan optik
-Pengolahan aerobik dan/atau anaerobik seperti pengomposan dan biogasifikasi
-Gasifikasi, pirolisis, plasma dan insenerasi
-Teknologi lain atau gabungan dari beberapa macam teknologi
-Persyaratan dan mekanisme perolehan izin usaha pengolahan sampah
+ Dalam melaksanakan kegiatan usaha pengolahan sampah, badan usaha yang melakukan usaha pengolahan sampah wajib memiliki izin usaha pengolahan sampah. Jenis izin yang diterbitkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. +
++ Mekanisme perolehan Izin Usaha didaftarkan melalui Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (UP PMPTSP Kota). Adapun formulir dan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UP PMPTSP Kota. +
++ Proses Survey: Setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, dilanjutkan dengan pengecekan/survey terhadap lokasi dan teknologi pengolahan sampah yang diajukan dalam proses permohonan izin. +
+Jenis teknologi yang diizinkan untuk pengolahan sampah
++ Dalam pelaksanaan survey/pengecekan lokasi dan teknologi pengolahan sampah, dilakukan pemeriksaan kesesuaian persyaratan teknis yang diatur dalam SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 374 Tahun 2017 tentang Persyaratan Teknis Izin Usaha Pengelolaan Sampah. +
+Pengurangan ukuran, pemadatan, pemisahan magnetis, masa-jenis, dan optik
+Pengolahan aerobik dan/atau anaerobik seperti pengomposan dan biogasifikasi
+Gasifikasi, pirolisis, plasma dan insenerasi
+Teknologi lain atau gabungan dari beberapa macam teknologi
+Persyaratan umum untuk izin usaha pengolahan sampah
+Persyaratan spesifik berdasarkan jenis teknologi yang digunakan
Kapasitas minimal 20 ton/hari atau luas lahan minimal 200 m²
-Kapasitas minimal 20 ton/hari atau luas lahan minimal 200 m²
+Kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendapat izin usaha
+- Setelah memperoleh Izin Usaha Pengelolaan Sampah, penyedia jasa pengolahan sampah wajib melaporkan izinnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui website ini. -
-Pendaftaran sebagai penyedia jasa yang teregistrasi
-Melaporkan kontrak kerjasama pengolahan sampah
-Melaporkan hasil kegiatan pengolahan sampah
++ Setelah memperoleh Izin Usaha Pengelolaan Sampah, penyedia jasa pengolahan sampah wajib melaporkan izinnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui website ini. +
+Pendaftaran sebagai penyedia jasa yang teregistrasi
+Melaporkan kontrak kerjasama pengolahan sampah
+Melaporkan hasil kegiatan pengolahan sampah
+Data perusahaan yang memiliki izin pengolahan sampah di DKI Jakarta
+No | +Perusahaan | +Alamat | +Berlaku Hingga | +
---|
Panduan lengkap dan petunjuk teknis untuk membantu Anda menggunakan Sistem Informasi Pesapakawan dengan mudah dan efektif.
+ ++ Dokumen ini berisi petunjuk lengkap penggunaan sistem informasi Pesapakawan + untuk semua fitur dan modul. +
+ + Download PDF + ++ Pelajari cara menggunakan sistem melalui video tutorial lengkap kami. + Video ini memberikan panduan langkah demi langkah untuk memahami dan memanfaatkan fitur-fitur utama Sistem Informasi Pesapakawan secara optimal. +
+