@{ Layout = "~/Views/Website/Shared/_Layout.cshtml"; ViewData["Title"] = "Jasa Pengolahan Sampah"; }
Solusi pengelolaan sampah sesuai Pergub DKI Jakarta untuk kawasan permukiman, komersial, dan industri.
Persyaratan dan mekanisme perolehan izin usaha pengolahan sampah
Dalam melaksanakan kegiatan usaha pengolahan sampah, badan usaha yang melakukan usaha pengolahan sampah wajib memiliki izin usaha pengolahan sampah. Jenis izin yang diterbitkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Mekanisme perolehan Izin Usaha didaftarkan melalui Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (UP PMPTSP Kota). Adapun formulir dan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UP PMPTSP Kota.
Proses Survey: Setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, dilanjutkan dengan pengecekan/survey terhadap lokasi dan teknologi pengolahan sampah yang diajukan dalam proses permohonan izin.
Jenis teknologi yang diizinkan untuk pengolahan sampah
Dalam pelaksanaan survey/pengecekan lokasi dan teknologi pengolahan sampah, dilakukan pemeriksaan kesesuaian persyaratan teknis yang diatur dalam SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 374 Tahun 2017 tentang Persyaratan Teknis Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Pengurangan ukuran, pemadatan, pemisahan magnetis, masa-jenis, dan optik
Pengolahan aerobik dan/atau anaerobik seperti pengomposan dan biogasifikasi
Gasifikasi, pirolisis, plasma dan insenerasi
Teknologi lain atau gabungan dari beberapa macam teknologi
Persyaratan umum untuk izin usaha pengolahan sampah
Persyaratan spesifik berdasarkan jenis teknologi yang digunakan
Kapasitas minimal 20 ton/hari atau luas lahan minimal 200 m²
Kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendapat izin usaha
Setelah memperoleh Izin Usaha Pengelolaan Sampah, penyedia jasa pengolahan sampah wajib melaporkan izinnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui website ini.
Pendaftaran sebagai penyedia jasa yang teregistrasi
Melaporkan kontrak kerjasama pengolahan sampah
Melaporkan hasil kegiatan pengolahan sampah
Data perusahaan yang memiliki izin pengolahan sampah di DKI Jakarta
No | Perusahaan | Alamat | Berlaku Hingga |
---|