@{ Layout = "~/Views/Website/Shared/_Layout.cshtml"; ViewData["Title"] = "Usaha/Kegiatan Pesapakawan"; }
Pengelolaan Sampah Kawasan dan Perusahaan
Setiap Kawasan atau Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah di areanya. Sebagaimana yang tertera pada Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 Pasal 2:
Area hunian dan kompleks perumahan
Mall, perkantoran, dan pusat bisnis
Pabrik dan area manufaktur
Setiap pengelola Kawasan yang tidak melaksanakan kewajiban Pengelolaan Sampah akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Lingkungan Hidup dan akan dipublikasikan di situs yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Durasi: 14 x 24 jam
Durasi: 7 x 24 jam
Durasi: 3 x 24 jam
Reduce, Reuse, Recycle
Memanfaatkan produk/kemasan lama untuk fungsi sama atau fungsi yang berbeda tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Pemilahan & Pengolahan
Pengelompokan sampah pada wadah yang sesuai dengan jenisnya:
Pengumpulan sampah terpilah dari sumber sampah TPS atau TPS 3R
Pengolahan sampah mudah terurai dan daur ulang di lokasi sumber
Pengangkutan dari TPS ke fasilitas pengolahan
Penanggung jawab atau pengelola kawasan wajib melakukan registrasi dan menyampaikan laporan Pengelolaan Sampah harian setiap bulan.
Untuk informasi lengkap, lihat Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021