Kewajiban pengelolaan sampah oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri dan perusahaan.
Mengutamakan prinsip bahwa pengelolaan sampah harus selesai terkelola di sumber sampah.
Usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki dokumen Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL- UPL) wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Mengurangi ketergantungan terhadap TPA Bantargebang.
Terciptanya kemitraan pelaku pengelola kawasan dan perusahaan dengan pelaku jasa pengolahan sampah yang berizin.