@{ Layout = "~/Views/Website/Shared/_Layout.cshtml"; ViewData["Title"] = "Jasa Pengangkutan Sampah"; }
Layanan pengangkutan residu sampah dari kawasan sesuai regulasi DKI Jakarta.
Pelaksanaan pengangkutan residu sampah dari usaha dan/atau kegiatan serta kawasan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 36 ayat (2):
“Pengangkutan residu sampah kawasan dari TPS dan/atau TPS 3R kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke TPST menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan.”
Badan usaha yang melakukan pengangkutan sampah wajib memiliki izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017. Pendaftaran dilakukan melalui UP PMPTSP Kota dengan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.
Umur Kendaraan | Masa Berlaku Izin |
---|---|
0 – 4 tahun | Maks. 3 tahun |
5 tahun | Maks. 2 tahun |
6 tahun | Maks. 1 tahun |