@{ Layout = "~/Views/Website/Shared/_Layout.cshtml"; ViewData["Title"] = "Jasa Pengolahan Sampah"; }

Jasa Pengolahan Sampah

Solusi pengelolaan sampah sesuai Pergub DKI Jakarta untuk kawasan permukiman, komersial, dan industri.

Izin Usaha Pengolahan Sampah

Dalam melaksanakan kegiatan usaha pengolahan sampah, badan usaha yang melakukan usaha pengolahan sampah wajib memiliki izin usaha pengolahan sampah. Jenis izin yang diterbitkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, adapun jenis izin pengangkutan sampah yaitu Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Mekanisme perolehan Izin Usaha didaftarkan melalui Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (UP PMPTSP Kota). Adapun formulir dan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UP PMPTSP Kota. Setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, maka dilanjutkan dengan pengecekan/survey terhadap lokasi dan teknologi pengolahan sampah yang diajukan dalam proses permohonan izin.

Alur Permohonan Izin

Gambaran Alur

Pelaksanaan survey dimaksud dilakukan bersama-sama oleh Tim Teknis Bersama yang terdiri dari unsur UP PMPTSP Kota dan Dinas Lingkungan Hidup. Izin akan diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan hasil survey telah disetujui atau dinyatakan sesuai persyaratan teknis oleh Tim Teknis Bersama.

Teknologi Pengolahan

Teknologi yang diizinkan untuk pengolahan sampah

Dalam pelaksanaan survey/pengecekan lokasi dan teknologi pengolahan sampah, dilakukan pemeriksaan kesesuaian persyaratan teknis yang diatur dalam SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 374 Tahun 2017 tentang Persyaratan Teknis Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Teknologi Fisik

Pengurangan ukuran, pemadatan, pemisahan magnetis, masa-jenis, dan optik

Teknologi Biologi

Pengolahan aerobik dan/atau anaerobik seperti pengomposan dan biogasifikasi

Teknologi Termal

Gasifikasi, pirolisis, plasma dan insenerasi

Teknologi Lainnya

Teknologi lain atau gabungan dari beberapa macam teknologi

Persyaratan Umum

  • Pemohon wajib berbadan usaha
  • Melampirkan deskripsi dari lokasi kegiatan dengan tata letak (layout) di lokasi kegiatan dan terhadap bangunan sekelilingnya
  • Papan nama yang mudah terlihat dengan tulisan "Fasilitas Pengolahan Sampah Non B3" yang dipasang pada unit/bangunan pengolah sampah
  • Melampirkan dokumen rencana pengolahan sampah yang menjelaskan jenis, karakteristik, jumlah, komposisi dan asal/sumber sampah yang akan diolah
  • Melampirkan dokumen studi kelayakan
  • Melampirkan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan izin lingkungan atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
  • Umur truk sampah pada saat pendaftaran maksimal 6 tahun, dengan masa berlaku izin minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun
  • Melampirkan DED/detailed engineering design fasilitas pengolahan sampah
  • Memiliki fasilitas pendukung berupa peralatan/instalasi pengendalian pencemaran lingkungan (air dan/atau udara)
  • Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Memiliki Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas
  • Memiliki alat perlengkapan peralatan tanggap darurat
  • Melampirkan Izin Gangguan – Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
  • Memiliki fasilitas pendukung: ruang pemilahan dan bak penampung air lindi

Persyaratan Khusus

Teknologi Fisik

Kapasitas minimal 20 ton/hari atau luas lahan minimal 200 m²

Teknologi Biologi

  • • Kapasitas minimal 10 ton/hari atau luas >200 m²
  • • Wajib memenuhi baku mutu kebauan
  • • Wajib memenuhi baku mutu air lindi

Teknologi Termal

  • • Insinerasi: minimal 8000°C
  • • Pirolisis: minimal 4000°C
  • • Gasifikasi: minimal 7000°C
  • • Plasma: minimal 5000°C
  • • Wajib memenuhi baku mutu emisi

Teknologi Lainnya

  • • Kapasitas minimal 20 ton/hari atau luas lahan minimal 200 m2
  • • Wajib memenuhi persyaratan khusus pada semua jenis teknologi yang digunakan
  • • Memenuhi baku mutu lingkungan

Kewajiban Setelah Memperoleh Izin

Setelah memperoleh Izin Usaha Pengelolaan Sampah, penyedia jasa pengolahan sampah wajib melaporkan izinnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui website ini.

Penyedia jasa pengolahan sampah wajib melakukan:

1

Pendaftaran sebagai penyedia jasa yang teregistrasi

2

Melaporkan kontrak kerjasama pengolahan sampah

3

Melaporkan hasil kegiatan pengolahan sampah