Buka lablingkungan.jakarta.co.id. Pilih menu register. Pelanggan diharapkan menyiapkan Surat Kuasa dari perusahaan dan KTP PIC yang ditunjuk. Admin LLHD akan memverifikasi permohonan pembuatan akun pelangggan. Tutorial pembuatan akun dapat diakses pada https://www.youtube.com/watch?v=KIB0Q2gvLKw
Login akun di website lablingkungan.jakarta.co.id. Pilih Menu
Kemudian Input data sesuai kebutuhan pelanggan dan tanggal pelaksanaan, kemudian klik submit. Tutorial pengajuan pengujian akun dapat diakses pada https://www.youtube.com/watch?v=wO3abCNqqUU.
Pelanggan dapat menyesuaikan dengan dokumen lingkungan masing-masing/arahan dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH dan memilih sesuai yang tertera pada sistem sibolink. Apabila ada penambahan parameter dapat menambahkan dengan mimilih *custom*. Khusus untuk PermenLH 11 Tahun 2025 dapat melihat panduan berikut. (terlampir pohon PermenLH 11 Th 2025)
Pengajuan pengantaran contoh uji bisa dilakukan H-15 s/d H-1 pengantaran sampel ke LLHD. Sedangkan pengambilan contoh uji/sampling oleh LLHD bisa dilakukan H-30 hari Kalender atau setelah konfirmasi penjadwalan sampling. Th 2025)
LHU terbit kurang lebih 9 hari kerja setelah proses pengiriman sampel/pengambilan sampel pada masing-masing akun pelanggan yang melakukan pengajuan pengujian.
Pembayaran dilakukan setelah pengiriman sampel/sampling dilakukan melalui beberapa opsi pembayaran yang terlampir pada saat penerbitan SSRD (Surat Setoran Resmi Daerah).
Untuk sampel yang diantar ke LLHD, PIC Perusahaan yang mengirimkan sampel harus membawa surat pengantar dari perusahaan yang menjelaskan bahwa orang tersebut adalah perwakilan dari perusahaan yang bertugas mengirimkan sampel.
Pengambilan bisa dilakukan setelah melakukan pengajuan di website LLHD. Botol steril dapat di ambil di bagian pelayanan LLHD dengan menyampaikan nomor pengajuan perusahaan di website LLHD
Diperbolehkan, namun laboratorium tidak bertanggungjawab apabila ada kontaminan dari botol yang dibawa sendiri oleh pelanggan yang mungkin akan berpengaruh pada hasil pengujian, sehingga disarankan untuk menggunakan botol steril dari LLHD
Pelanggan dapat menyesuaikan dengan dokumen lingkungan masing-masing/arahan dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH dan memilih sesuai yang tertera pada sistem sibolink. Apabila ada penambahan parameter dapat menambahkan dengan mimilih *custom*. Khusus untuk PermenLH 11 Tahun 2025 dapat melihat panduan berikut. (terlampir pohon PermenLH 11 Th 2025)
Berdasarkan Permen LH No. 23 Tahun 2020, pengambilan contoh uji wajib dilakukan oleh laboratorium lingkungan, karena bagian integral dari proses pengujian, yang menentukan validitas, akurasi, ketertelusuran, ketidakberpihakan, dan menjamin keabsahan hasil uji laboratorium.
Ya, sampling/pengambilan contoh uji air merupakan layanan berbayar sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024, yaitu 500.000 per titik sampling
Setelah pelaksanaan PCU/sampling petugas akan menyampaikan 2 jenis SSRD (SSRD pengambilan contoh uji dan SSRD Pengujian). Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS (dapat dilakukan dimana saja) dan beberapa opsi pembayaran lain yang terlampir pada SSRD yang HARUS dilakukan dihari yang sama.
Pelanggan harus memastikan keadaan IPAL/titik sampling dalam kondisi baik/siap sampling, terkait dengan peralatan seperti jerigen sudah disiapkan oleh LLHD. Selain itu surat pengantar dari perusahaan TIDAK diperlukan.
Pengisian form melalui barcode hanya dilakukan 1x per tahun untuk permohonan PCU dalam 1 tahun, untuk memudahkan konfirmasi pelaksanaan.
Belum, pengajuan sampling dilakukan melalui website pada menu ‘PENGAJUAN SAMPLING AIR’ setelah mendapat kesepakatan tanggal dengan tim LLHD.