@{ ViewData["Title"] = "FAQ"; } @section Style { }
FAQ

Frequently Asked Questions

Bagaimana Cara Pembuatan akun di Sibolink?

Buka lablingkungan.jakarta.co.id. Pilih menu register. Pelanggan diharapkan menyiapkan Surat Kuasa dari perusahaan dan KTP PIC yang ditunjuk. Admin LLHD akan memverifikasi permohonan pembuatan akun pelangggan. Tutorial pembuatan akun dapat diakses pada https://www.youtube.com/watch?v=KIB0Q2gvLKw

Bagaimana Pengajuan Pengujian Air di LLHD?
+
Pengantaran Sampel Air

Login akun di website lablingkungan.jakarta.co.id. Pilih Menu

  • Pengajuan Air untuk pengantaran sampel/contoh uji ke LLHD
  • Pengajuan Sampling Air untuk pengambilan contoh uji/sampling air (harus dengan kesepakatan dengan PIC LLHD)
  • Pengajuan Udara untuk pengambilan contoh uji dan pengujian udara

Kemudian Input data sesuai kebutuhan pelanggan dan tanggal pelaksanaan, kemudian klik submit. Tutorial pengajuan pengujian akun dapat diakses pada https://www.youtube.com/watch?v=wO3abCNqqUU.

Bagaimana pemilihan tipe pengajuan ?
+

Pelanggan dapat menyesuaikan dengan dokumen lingkungan masing-masing/arahan dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH dan memilih sesuai yang tertera pada sistem sibolink. Apabila ada penambahan parameter dapat menambahkan dengan mimilih *custom*. Khusus untuk PermenLH 11 Tahun 2025 dapat melihat panduan berikut. (terlampir pohon PermenLH 11 Th 2025)

Kapan waktu maksimal pengajuan pengujian contoh uji ?
+

Pengajuan pengantaran contoh uji bisa dilakukan H-15 s/d H-1 pengantaran sampel ke LLHD. Sedangkan pengambilan contoh uji/sampling oleh LLHD bisa dilakukan H-30 hari Kalender atau setelah konfirmasi penjadwalan sampling. Th 2025)

Kapan Laporan Hasil Uji (LHU) terbit ?
+

LHU terbit kurang lebih 9 hari kerja setelah proses pengiriman sampel/pengambilan sampel pada masing-masing akun pelanggan yang melakukan pengajuan pengujian.

Bagaimana mekanisme pembayaran ?
+

Pembayaran dilakukan setelah pengiriman sampel/sampling dilakukan melalui beberapa opsi pembayaran yang terlampir pada saat penerbitan SSRD (Surat Setoran Resmi Daerah).

Apa yang perlu dibawa saat pengantaran sampel ?
+

Untuk sampel yang diantar ke LLHD, PIC Perusahaan yang mengirimkan sampel harus membawa surat pengantar dari perusahaan yang menjelaskan bahwa orang tersebut adalah perwakilan dari perusahaan yang bertugas mengirimkan sampel.

Bagaimana mekanisme pengambilan botol steril ?
+

Pengambilan bisa dilakukan setelah melakukan pengajuan di website LLHD. Botol steril dapat di ambil di bagian pelayanan LLHD dengan menyampaikan nomor pengajuan perusahaan di website LLHD

Apakah boleh membawa botol steril sendiri ?
+

Diperbolehkan, namun laboratorium tidak bertanggungjawab apabila ada kontaminan dari botol yang dibawa sendiri oleh pelanggan yang mungkin akan berpengaruh pada hasil pengujian, sehingga disarankan untuk menggunakan botol steril dari LLHD

Bagaimana pemilihan tipe pengajuan ?
+

Pelanggan dapat menyesuaikan dengan dokumen lingkungan masing-masing/arahan dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH dan memilih sesuai yang tertera pada sistem sibolink. Apabila ada penambahan parameter dapat menambahkan dengan mimilih *custom*. Khusus untuk PermenLH 11 Tahun 2025 dapat melihat panduan berikut. (terlampir pohon PermenLH 11 Th 2025)

Apakah PCU Air wajib dilakukan ?
+

Berdasarkan Permen LH No. 23 Tahun 2020, pengambilan contoh uji wajib dilakukan oleh laboratorium lingkungan, karena bagian integral dari proses pengujian, yang menentukan validitas, akurasi, ketertelusuran, ketidakberpihakan, dan menjamin keabsahan hasil uji laboratorium.

Apakah PCU/sampling air berbayar?
+

Ya, sampling/pengambilan contoh uji air merupakan layanan berbayar sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024, yaitu 500.000 per titik sampling

Bagaimana mekanisme/alur pengambilan contoh uji air ?
+
  • Pelanggan melakukan permohonan pelaksanaan PCU ke LLHD melalui form/barcode pada website LLHD
  • Apabila sudah ada kesepakatan tanggal, pelanggan segera melakukan pengajuan pada ‘PENGAJUAN SAMPLING AIR’ sesuai dengan tanggal kesepakatan
  • Tim PCU Air akan datang ke Lokasi sampling dan mengisi BA PCU Air dan memberikan SSRD (Surat Setoran Retribusi Daerah) kepada pelanggan
  • Pelanggan melakukan pembayaran pada hari yang sama dengan pelaksanaan sampling.
  • Pencetakan SSRD dan ttd oleh PIC Perusahaan
  • Petugas kembali ke Laboratorium dan hasil akan terbit pada akun masing-masing pelanggan.
Bagaimana Pembayarannya?
+

Setelah pelaksanaan PCU/sampling petugas akan menyampaikan 2 jenis SSRD (SSRD pengambilan contoh uji dan SSRD Pengujian). Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS (dapat dilakukan dimana saja) dan beberapa opsi pembayaran lain yang terlampir pada SSRD yang HARUS dilakukan dihari yang sama.

Apa yang perlu disiapkan oleh pelanggan?
+

Pelanggan harus memastikan keadaan IPAL/titik sampling dalam kondisi baik/siap sampling, terkait dengan peralatan seperti jerigen sudah disiapkan oleh LLHD. Selain itu surat pengantar dari perusahaan TIDAK diperlukan.

Apakah setiap pengajuan sampling air mengisi form?
+

Pengisian form melalui barcode hanya dilakukan 1x per tahun untuk permohonan PCU dalam 1 tahun, untuk memudahkan konfirmasi pelaksanaan.

Apakah mengisi form sama dengan telah melakukan pengajuan sampling?
+

Belum, pengajuan sampling dilakukan melalui website pada menu ‘PENGAJUAN SAMPLING AIR’ setelah mendapat kesepakatan tanggal dengan tim LLHD.