Dinas Lingkungan Hidup

No Sasaran INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) Sumber Data Pengukuran Kinerja Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Tahun 2023 Tahun 2024 Keterangan
1 Pengelolaan Sampah Kota yang Kolaboratif dan Berkelanjutan Persentase Pengelolaan Sampah e-SAKIP

Dasar Hukum:

1. Permen LHK No.6 tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.108 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Definisi:

Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah

Metode Pengukuran :

Penjumlahan persentase penanganan sampah dan pengurangan sampah

Sumber Data:

Perhitungan mandiri Dinas Lingkungan Hidup

N/A N/A N/A 100 99 100 Persen
2 Optimalisasi Pengurangan dan Penanganan Sampah yang Kolaboratif serta Berwawasan Lingkungan 1. Persentase pengurangan sampah e-SAKIP

Dasar Hukum:

1. Permen LHK No.6 tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.108 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Definisi:

Total pengurangan sampah dibagi total timbulan sampah dikali 100%

Metode Pengukuran :

Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah

Sumber Data:

Perhitungan mandiri Dinas Lingkungan Hidup

N/A 28 N/A 28 27 28 Persen
3 Optimalisasi Pengurangan dan Penanganan Sampah yang Kolaboratif serta Berwawasan Lingkungan 2. Persentase penanganan sampah e-SAKIP

Dasar Hukum:

1. Permen LHK No.6 tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.108 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Definisi:

Penanganan sampah adalah kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, dan pemrosesan akhir sampah

Metode Pengukuran :

Total penanganan sampah dibagi total timbulan sampah dikali 100%

Sumber Data:

Data penimbangan sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

N/A 71 N/A 72 72 72 Persen
4 Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup 1. Indeks Kualitas Air e-SAKIP

Dasar Hukum:

1. PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Permen LHK No.27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup

Definisi:

Suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.

Metode Pengukuran :

P-

Sumber Data:

Perhitungan mandiri Dinas Lingkungan Hidup dari hasil pemantauan air sungai parameter pH, DO, BOD, COD, TSS, Nitrat, Total Phosphat, Fecal Coli dan air danau/waduk/situ paramter pH, DO, BOD, COD, TSS, Total Nistrogen, Total Phosphat, Fecal Coli, Kecerahan, Klorofil

N/A N/A N/A N/A 44,69 45,19 Indeks
5 Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup 2. Indeks Kualitas Udara e-SAKIP

Dasar Hukum:

1. PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. PermenLHK No.27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup

Definisi:

Ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.

Metode Pengukuran :

IKU = 100 - [50/0,9 x (Ieu - 0.1)] Iue = 50% Indeks SO2 + 50% Indeks NO2

Sumber Data:

Perhitungan mandiri Dinas Lingkungan Hidup dari hasil pemantauan SO2 dan NO2

N/A N/A N/A N/A 68,06 67,52 Indeks
6 Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup 3. Persentase Penurunan Emisi GRK pada Sektor Limbah e-SAKIP

Dasar Hukum:

1. Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional

4. Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan iklim Nomor: P.5/PPI/SET/KUM.I/12/2017 Tentang Pedoman Penghitungan Emisi Gas Rumah Kaca untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat

Definisi:

Nilai persentase yang menggambarkan persentase penurunan emisi Gas Rumah Kaca dari nilai baselinenya, setelah dilakukan perhitungan emisi Gas Rumah Kaca dari aksi Mitigasi pada sektor Limbah

Metode Pengukuran :

Reduksi emisi GRK pada sektor limbah = (emisi GRK pada sektor limbah baseline dikurangi emisi GRK pada sektor limbah hasil inventori) dibagi emisi GRK pada sektor limbah baseline

Metode inventarisasi dan penghitungan emisi GRK mengacu pada IPCC 2006 Guideline (Intergovernmental Panel on Climate Change)

Sumber Data:

Hasil perhitungan mandiri Dinas Lingkungan Hidup

N/A N/A N/A N/A 0,28 0,38 Persen
7 Pengurangan Pencemaran Lingkungan melalui Upaya Preventif dan Pengendalian yang Intensif 1. Persentase pengurangan sampah e-SAKIP

Dasar Hukum:

1. Permen LH No 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air

2. PP RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Definisi:

Nilai persentase jumlah kategori "cemar sedang" dibagi jumlah titik pemantauan

Metode Pengukuran :

Rumus Indeks Pencemar =

Dimana :

PI = Pollution Index (Indeks Pencemaran)

Ci = Nilai Konsentrasi Pemantauan

Lij = Nilai Baku Mutu

Dengan kategori IP : Baik (0 - 1) ; Cemar Ringan (1,1 - 5) ; Cemar Sedang (5,1 - 10) dan Cemar Berat (>10)

Sumber Data:

Perhitungan mandiri, kategori sesuai ketentuan yang berlaku

N/A N/A N/A 28 24 28 Persen
8 Pengurangan Pencemaran Lingkungan melalui Upaya Preventif dan Pengendalian yang Intensif 2. Persentase Peningkatan Status Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) e-SAKIP

Dasar Hukum:

1. Peraturan Meteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Definisi:

Nilai persentase jumlah hari kategori "sedang" dibagi jumlah hari pemantauan

Metode Pengukuran :

Rumus ISPU = ((Ia - Ib) / (Xa - Xb)) * (Xx - Xb) + Ib

Dimana :

Ia = ISPU batas atas

Ib = ISPU batas bawah

Xa = Konsentrasi ambien batas atas (ug/m3)

Xb = Konsentrasi ambien batas bawah (ug/m3)

Xx = Konsentrasi ambien nyata hasil pengukuran (ug/m3)

Nilai ISPU dengan kategori

Baik (1 - 50) ; Sedang (51 - 100) ; Tidak Sehat (101 - 200) ; Sangat Tidak Sehat = 201 - 300 ; Berbahaya (>= 301)

Kemudian : Jumlah ISPU dengan kategori "sedang" dalam 1 tahun dibagi dengan jumlah hari pemantauan dalam 1 tahun

Sumber Data:

Konsentrasi Polutan ambien berasal dari hasil pengukuran di SPKU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara), kemudian dihitung ISPU harian, kategori ISPU sesuai Permen LH 14/2022.

N/A N/A N/A N/A 63 64,5 Persen
9 Terimplementasinya rencana strategis komunikasi publik untuk program-program prioritas dan strategis Daerah Persentase implementasi rencana strategi komunikasi publik program prioritas dan strategis serta respon perangkat daerah dengan program prioritas dan strategis pada saat krisis komunikasi program e-KINERJA

a). Persentase tersusunnya strategi komunikasi program prioritas dan strategis Daerah.

b). Persentase terpublikasikannya materi komunikasi melalui media internal Perangkat Daerah terpilih atau media massa atau media sosial atau aktivitas komunikasi lainnya.

c). Persentase respon terhadap krisis komunikasi.

d). Persentase respon interaktif terhadap pertanyaan/komentar warganet yang relevan.

Penghitungan:

a). Bobot 35%: PD dengan program prioritas dan strategis menyusun strategi komunikasi program prioritas dan strategis Daerah.

b). Bobot 30%: PD dengan program prioritas dan strategis mempublikasikan materi komunikasi melalui media internal Perangkat Daerah atau media massa atau media sosial atau aktivitas komunikasi lainnya.

c). Bobot 20%: PD dengan program prioritas dan strategis memberikan respon terhadap krisis komunikasi.

d). Bobot 15%: PD dengan program prioritas dan strategis memberikan respon interaktif terhadap pertanyaan/komentar warganet yang relevan.

100 100 100 100 100 100 Persen
10

Terkelolanya Keuangan Daerah yang Sehat, Transparan, dan Akuntabel

Persentase Pelaksanaan Inventarisasi BMD pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang

e-KINERJA

Definisi :

Capaian Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang

Inventarisasi BMD berupa Peralatan dan Mesin dilaksanakan oleh PD/UKPD dan UPB

Penghitungan melalui sistem e-inventarisasi:

Penghitungan:

a). Bobot 5% : PD/UKPD/UPB menyusun SK Tim, membuat Daftar Ruangan dan Daftar BMD

b). Bobot 85% : PD/UKPD/UPB menyelesaikan penginputan data informasi dalam kertas kerja sesuai dengan jumlah BMD yang dimiliki

c). Bobot 10% : PD/UKPD/UPB menyusun Berita Acara, SPTJM dan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI)

5 25 55 100 100 100 Persen
11

Terwujudkannya tata kelola SDI yang baik melalui pemenuhan daftar data daerah

Persentase progress pengumpulan data sesuai daftar data dan batas waktu pengumpulan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

e-KINERJA

Dasar Hukum :

Keputusan Gubernur Nomor 186 Tahun 2023 Tentang Daftar Data Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Keputusan Gubernur Nomor 61 Tahun 2024 tentang Daftar Data Tahun 2024

Definisi :

Formula Pengukuran :

Batas waktu pengumpulan adalah tanggal 5 bulan berikutnya dari jadwal rilis

Sumber Data : Daftar Data Daerah (Portal Data)

100 100 100 100 100 100 Persen
12

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri

Persentase realisasi belanja barang/jasa bersertifikat TKDN, produk dalam negeri, dan/atau produk usaha mikro kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri

e-KINERJA

Dasar Hukum :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;dan

4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Definisi :

1. Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia ditunjukkan dengan pernyataan penyedia telah menggunakan produk dalam negeri (self declare)

2. Sertifikat TKDN adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian yang menjelaskan kandungan dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.

3. Belanja Pengadaan adalah belanja barang/jasa, belanja hibah barang, belanja bantuan sosial barang, dan belanja modal (melalui Penyedia dan Swakelola) dengan kode rekening:

Metode Pengukuran :

Jumlah realisasi Belanja Pengadaan bersertifikat TKDN, produk dalam negeri, dan/atau produk usaha mikro kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri dibandingkan dengan realisasi (SPJ) Belanja Pengadaan.

Sumber Data :

1. Bigbox LKPP

2. Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) P3DN Kementerian Dalam Negeri atau Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) DKI Jakarta – BPKD

N/A 30 N/A 80 80 80 Persen
13

Terimplementasinya Pengembangan Kompetensi PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 40 Jam Pelajaran pertahun

Persentase Implementasi Pengembangan Kompetensi PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 40 Jam Pelajaran pertahun

e-KINERJA

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 203 Ayat (4) Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

2. Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai minimal sebanyak 40 (empat puluh) Jam Pelajaran Per Tahun.

Definisi :

Terselesaikannya Pemenuhan Pengembangan Kompetensi sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai minimal sebanyak 40 (empat puluh) Jam Pelajaran Per Tahun untuk seluruh PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdokumentasi dalam https://simdiklat-bpsdm.jakarta.go.id

Realisasi Target berupa Laporan Daftar PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti Pengembangan Kompetensi sebanyak 40 (empat puluh) Jam Pelajaran pada setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Formula Pengukuran :

[(Jumlah Pegawai pada Perangkat Daerah yang sudah terpenuhi Pengembangan Kompetensi sebanyak 40 JP selama Tahun 2024 / Total Jumlah Pegawai pada Perangkat Daerah x 100%) posisi per 31 Desember 2024)]

Sumber Data : https://km-bpsdm.jakarta.go.id

N/A N/A N/A 100 100 100 Persen
14

Meningkatnya Manajemen Pengetahuan

Persentase penyelesaian tahapan manajemen pengetahuan

e-KINERJA

Dasar Hukum :

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengetahuan.

Definisi :

Terselesaikanya Penyelesaian Tahapan manajemen pengetahuan untuk seluruh SKPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui https://km-bpsdm.jakarta.go.id

Metode Pengukuran :

Realisasi Target berupa 4 laporan baik berbentuk video maupun tulisan (wajib terkumpul sesuai batas waktu pengumpulan pada Minggu pertama tanggal 5 Bulan September Triwulan 3 dan Minggu pertama tanggal 5 Bulan November Triwulan 4)

Sumber Data : https://km-bpsdm.jakarta.go.id

N/A N/A 50 50 100 100 Persen
15

Implementasi Penerapan Manajemen Risiko

Persentase Implementasi Penerapan Manajemen Risiko

e-KINERJA

Dasar Hukum :

1. Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

2. Keputusan Gubernur Nomor 153 Tahun 2021 tentang Struktur Manajemen Risiko di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Definisi Operasional:

Proses Manajemen Risiko dilakukan terhadap sasaran strategis yang terdapat dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang dilakukan melalui 5 (lima) tahapan:

a). Komunikasi dan konsultasi;

b). Penetapan konteks;

c). Penilaian Risiko (Identifikasi Risiko, Analisis Risiko dan Evaluasi Risiko);

d). Penanganan Risiko; dan

e). Pemantauan.

Pemantauan dilakukan untuk memantau pelaksanaan rencana aksi penanganan Risiko, dan tren perubahan besaran/Level Risiko

Laporan pemantauan dituangkan pada format Formulir Laporan Pemantauan Risiko.

Formula Pengukuran :

[(Jumlah dokumen yang terverifikasi oleh Inspektorat) / (Seluruh dokumen yang wajib terkumpul sesuai batas waktu pengumpulan pada riwulan 4)] x 100%

Output Sasaran :

Dokumen Formulir Laporan Pemantauan Risiko TW II

Dokumen Formulir Laporan Pemantauan Risiko TW IV

Metode Pengukuran :

Tersajinya dokumen-dokumen Implementasi Penerapan Manajemen Risiko yang telah diverifikasi oleh Inspektorat :

Triwulan II : 1. Dokumen Formulir Laporan Pemantauan Risiko TW II;

Triwulan IV : 1.Dokumen Formulir Laporan Pemantauan Risiko TW IV

N/A 50 N/A 100 100 100 Persen
16

Tercapainya Target Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi

Presentase Nilai Kinerja Anggaran atas aspek Implementasi

e-KINERJA

Dasar Hukum :

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 195 : "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyediakan informasi Keuangan Daerah dan diumumkan kepada masyarakat diantaranya digunakan untuk membantu Gubernur dalam melakukan evaluasi Kinerja Keuangan Daerah."

Definisi :

Kinerja Anggaran yang dihitung atas aspek implementasi.

a. Kinerja Anggaran adalah capaian Kinerja atas penggunaan anggaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.

b. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan/Subkegiatan dan pencapaian keluarannya yang diukur dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.

Kinerja Anggaran yang dihitung atas aspek implementasi dilakukan dengan mengukur variabel sebagai berikut :

- diukur dengan membandingkan antara realisasi indikator Keluaran (Output) Kegiatan dengan target indikator Keluaran (Output) Kegiatan.

Sumber Data : e- SAKIP

2. Penyerapan Anggaran:

- diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu anggaran.

Sumber Data : Proyeksi APBD/ proyeksiapbd.jakarta.go.id

3. Efisiensi keluaran kegiatan/subkegiatan:

- dilakukan dengan membandingkan selisih antara pengeluaran seharusnya dengan pengeluaran sebenarnya.

- Pengeluaran seharusnya merupakan jumlah anggaran yang direncanakan untuk menghasilkan capaian Keluaran (Output) Program atau capaian Keluaran (Output) Kegiatan.

- Pengeluaran sebenarnya merupakan jumlah anggaran yang terealisasi untuk menghasilkan capaian Keluaran (Output) Program atau capaian Keluaran (Output) Kegiatan.

Sumber Data :

a. data capaian Keluaran (Output) Kegiatan/Subkegiatan sumber data e-sakip;

b. pagu anggaran data sumber data proyeksi APBD; dan

c. realisasi anggaran sumber data proyeksi APBD.

4. Konsistensi Penyerapan Anggaran terhadap Perencanaan:

- dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan.

Sumber Data : proyeksi APBD

N/A N/A N/A 71 71 71 Persen
17

Terselesaikannya Tindak Lanjut Arahan Gubernur

Persentase capaian penyelesaian Tindak Lanjut Arahan Gubernur

e-KINERJA

Jumlah Realisasi TL Arahan Gubernur (rapim, e-office, arahan melalui media elektronik, dan bentuk arahan lainnya) dibagi Jumlah TL Arahan Gubernur dikali 100%

100 100 100 100 100 100 Persen
18

Meningkatnya penyelesaian pengaduan masyarakat

Persentase capaian penyelesaian pengaduan masyarakat

CRM

Jumlah Realisasi TL Aduan Masyarakat dibagi Jumlah TL Aduan Masyarakat di kali 100%

100 100 100 100 100 100 Persen
19

Terselesaikannya tindak lanjut rekomendasi temuan hasil pemeriksaan eksternal (BPK)

Persentase progress penyelesaian tindak lanjut rekomendasi temuan hasil pemeriksaan eksternal (BPK)

e-KINERJA

(90% dari jumlah rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2005 dan seterusnya yang telah diselesaikan oleh Perangkat Daerah dan UKPD dibawah koordinasinya / jumlah sisa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dari LHP BPK RI tahun 2005 dan seterusnya) x 100% (Verifikasi oleh Inspektorat)

25 25 25 25 100 100 Persen