Monitoring & Evaluasi KSD (Monev)
NO
|
NAMA KEGIATAN STRATEGIS DAERAH (KSD)
|
SUB KEGIATAN STRATEGIS DAERAH (SUB KSD)
|
RENCANA AKSI
|
SUMBER PENDANAAN
|
KRITERIA KEBERHASILAN
|
TARGET 2024
|
REALISASI 2024
|
CAPAIAN 2024 (%)
|
PENANGGUNG JAWAB ESELON III | PENANGGUNG JAWAB ESELON IV |
PIC LAPORAN
|
1 | Percepatan Penanganan Kemacetan | Pembangunan dan Pengoperasian Sarana Angkutan Umum Massal Berbasis Rel | Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome – Manggarai | APBD | 1. Terlaksananya pembangunan LRT Jakarta 2. Terselesaikannya persetujuan Andalalin 3. Terbitnya persetujuan Lingkungan Hidup Tahap 1B (Velodrome-Manggarai) 4. Terbitnya Persetujuan Kriteria Desain dan Spesifikasi teknis LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai 5. Terbitnya Izin Pembangunan Prasarana LRT 1B Velodrome-Manggarai dengan Keputusan Gubernur |
B09: Penerbitan Persetujuan Lingkungan Fase 1B (Velodrome - Manggarai) |
1. Tercapainya Key Date 0 : Crash Programme, yaitu Proyek LRT Jakarta Fase 1B
terbangun hingga Stasiun Rawamangun pada bulan September 2024 dengan rencana
capaian progress 25% 2.Perizinan Amdal sudah berprogress sampai sidang KA ANDAL pada tanggal 03 Agustus 2023, Pertek ANDALALIN Jalur belum tersedia untuk disubmit sebagai persyaratan Sidang ANDAL tahap selanjutnya 3. Rekomtek ANDALALIN Jalur untuk Velodrome s/d Pasar Pramuka sudah disampaikan Dishub kepada PTSP 21 Desember 2023 4. Pengesahan dokumen Kriteria Desain dan Spesifikasi Teknis oleh Kemenhub kepada Pemprov DKI Jakarta. |
100% | Kepala Bidang Tata Lingkungan | Ketua Subkelompok Kajian Dampak Lingkungan | Kepala Bidang Tata Lingkungan |
2 | Penanggulangan Kemiskinan | Percepatan Penanggulangan Kemiskinan | Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Data yang Akurat |
APBD | Tercapainya target sub kegiatan dan rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh Perangkat Daerah yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 berbasis Data yang Akurat | B03: Laporan progres pelaksanaan dan pencapaian target sub kegiatan serta rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh Perangkat Daerah yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 berbasis Data yang Akurat |
Keterangan: 1) Seluruh sub kegiatan dan rencana aksi penunjang yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 untuk target tahun 2024 yang diselenggarakan oleh PD/UKPD pada sektor terkait. Akses dokumen RPKD dapat dilakukan melalui: https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2023KEPGUB0031862.pdf. Matriks Program Prioritas yang memuat daftar sub kegiatan dan rencana aksi penunjang dalam format MS Excel dapat diakses melalui: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1eByVNIziadsuvRMQaUDDbXM1ajikpDJw/edit#gid=140551678. 2) Program penanggulangan kemiskinan (sub kegiatan dan rencana aksi penunjang) yang memiliki sasaran rumah tangga, keluarga, dan/atau individu berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diprioritaskan pada kelompok kesejahteraan terendah sesuai ketersediaan kuota. DTKS yang telah dipadankan dengan data sesuai kebutuhan (prioritas pada kelompok kesejahteraan terendah) diperoleh dengan tahapan sebagai berikut: a. Kepala Perangkat Daerah (Pemohon) bersurat kepada Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta u.p. Sekretariat SDI Provinsi dan tembusan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta b. Sekretariat SDI Provinsi mengadakan rapat terkait permohonan data tersebut. Adapun muatan pembahasan meliputi namun tidak terbatas pada: - Pemohon memaparkan kebutuhan data - Diskominfotik menampilkan data-data sesuai kebutuhan Pemohon - Forum memberikan tanggapan terkait kebutuhan Pemohon - Forum menyepakati elemen data dan jumlah baris data yang dapat diberikan kepada Pemohon c. Hasil dari rapat tersebut akan dibuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Sekretariat SDI Provinsi, Pemohon, dan Dinas Sosial selaku Produsen Data d. Diskominfotik memfasilitasi penyerahan data kepada Pemohon 3) Pelaksanaan sub kegiatan dan rencana aksi penunjang agar berorientasi pada pencapaian output dan outcome. Contoh: - Untuk sub kegiatan pelatihan agar dipastikan pelatihan dapat terlaksana sesuai target, dan lebih lanjut diidentifikasi jumlah peserta pelatihan yang telah bekerja, dsb. - Untuk rencana aksi penunjang terkait penyusunan konsep pemberdayaan masyarakat yang memiliki kendala perolehan data pada Triwulan 1 (B03), agar dipastikan kendala tersebut dapat diatasi atau diminimalisir pada periode berikutnya. |
100% | 1. Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah 2. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten |
1. Ketua Subkelompok Pengurangan Sampah 2. Kepala Seksi PSLB3 Suku Dinas Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten |
Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah |
3 | Penanggulangan Kemiskinan | Percepatan Penanggulangan Kemiskinan | Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Data yang Akurat |
APBD | Tercapainya target sub kegiatan dan rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh Perangkat Daerah yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 berbasis Data yang Akurat | B06: Laporan progres pelaksanaan dan pencapaian target sub kegiatan serta rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh Perangkat Daerah yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 berbasis Data yang Akurat |
Keterangan : 1) Seluruh sub kegiatan dan rencana aksi penunjang yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 untuk target tahun 2024 yang diselenggarakan oleh PD/UKPD pada sektor terkait. Akses dokumen RPKD dapat dilakukan melalui: https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2023KEPGUB0031862.pdf. Matriks Program Prioritas yang memuat daftar sub kegiatan dan rencana aksi penunjang dalam format MS Excel dapat diakses melalui: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1eByVNIziadsuvRMQaUDDbXM1ajikpDJw/edit#gid=140551678. 2) Program penanggulangan kemiskinan (sub kegiatan dan rencana aksi penunjang) yang memiliki sasaran rumah tangga, keluarga, dan/atau individu berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diprioritaskan pada kelompok kesejahteraan terendah sesuai ketersediaan kuota. DTKS yang telah dipadankan dengan data sesuai kebutuhan (prioritas pada kelompok kesejahteraan terendah) diperoleh dengan tahapan sebagai berikut: a. Kepala Perangkat Daerah (Pemohon) bersurat kepada Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta u.p. Sekretariat SDI Provinsi dan tembusan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta b. Sekretariat SDI Provinsi mengadakan rapat terkait permohonan data tersebut. Adapun muatan pembahasan meliputi namun tidak terbatas pada: - Pemohon memaparkan kebutuhan data - Diskominfotik menampilkan data-data sesuai kebutuhan Pemohon - Forum memberikan tanggapan terkait kebutuhan Pemohon - Forum menyepakati elemen data dan jumlah baris data yang dapat diberikan kepada Pemohon c. Hasil dari rapat tersebut akan dibuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Sekretariat SDI Provinsi, Pemohon, dan Dinas Sosial selaku Produsen Data d. Diskominfotik memfasilitasi penyerahan data kepada Pemohon 3) Pelaksanaan sub kegiatan dan rencana aksi penunjang agar berorientasi pada pencapaian output dan outcome. Contoh: - Untuk sub kegiatan pelatihan agar dipastikan pelatihan dapat terlaksana sesuai target, dan lebih lanjut diidentifikasi jumlah peserta pelatihan yang telah bekerja, dsb. - Untuk rencana aksi penunjang terkait penyusunan konsep pemberdayaan masyarakat yang memiliki kendala perolehan data pada Triwulan 1 (B03), agar dipastikan kendala tersebut dapat diatasi atau diminimalisir pada periode berikutnya. |
100% | 1. Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah 2. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten |
1. Ketua Subkelompok Pengurangan Sampah 2. Kepala Seksi PSLB3 Suku Dinas Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten |
Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah |
4 | Penanggulangan Kemiskinan | Percepatan Penanggulangan Kemiskinan | Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Data yang Akurat |
APBD | Tercapainya target sub kegiatan dan rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh Perangkat Daerah yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 berbasis Data yang Akurat | B09: Laporan progres pelaksanaan dan pencapaian target sub kegiatan serta rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh Perangkat Daerah yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 berbasis Data yang Akurat |
Keterangan : 1) Seluruh sub kegiatan dan rencana aksi penunjang yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 untuk target tahun 2024 yang diselenggarakan oleh PD/UKPD pada sektor terkait. Akses dokumen RPKD dapat dilakukan melalui: https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2023KEPGUB0031862.pdf. Matriks Program Prioritas yang memuat daftar sub kegiatan dan rencana aksi penunjang dalam format MS Excel dapat diakses melalui: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1eByVNIziadsuvRMQaUDDbXM1ajikpDJw/edit#gid=140551678. 2) Program penanggulangan kemiskinan (sub kegiatan dan rencana aksi penunjang) yang memiliki sasaran rumah tangga, keluarga, dan/atau individu berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diprioritaskan pada kelompok kesejahteraan terendah sesuai ketersediaan kuota. DTKS yang telah dipadankan dengan data sesuai kebutuhan (prioritas pada kelompok kesejahteraan terendah) diperoleh dengan tahapan sebagai berikut: a. Kepala Perangkat Daerah (Pemohon) bersurat kepada Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta u.p. Sekretariat SDI Provinsi dan tembusan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta b. Sekretariat SDI Provinsi mengadakan rapat terkait permohonan data tersebut. Adapun muatan pembahasan meliputi namun tidak terbatas pada: - Pemohon memaparkan kebutuhan data - Diskominfotik menampilkan data-data sesuai kebutuhan Pemohon - Forum memberikan tanggapan terkait kebutuhan Pemohon - Forum menyepakati elemen data dan jumlah baris data yang dapat diberikan kepada Pemohon c. Hasil dari rapat tersebut akan dibuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Sekretariat SDI Provinsi, Pemohon, dan Dinas Sosial selaku Produsen Data d. Diskominfotik memfasilitasi penyerahan data kepada Pemohon 3) Pelaksanaan sub kegiatan dan rencana aksi penunjang agar berorientasi pada pencapaian output dan outcome. Contoh: - Untuk sub kegiatan pelatihan agar dipastikan pelatihan dapat terlaksana sesuai target, dan lebih lanjut diidentifikasi jumlah peserta pelatihan yang telah bekerja, dsb. - Untuk rencana aksi penunjang terkait penyusunan konsep pemberdayaan masyarakat yang memiliki kendala perolehan data pada Triwulan 1 (B03), agar dipastikan kendala tersebut dapat diatasi atau diminimalisir pada periode berikutnya. |
100% | 1. Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah 2. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten |
1. Ketua Subkelompok Pengurangan Sampah 2. Kepala Seksi PSLB3 Suku Dinas Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten |
Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah |