Pengelolaan Sampah Kota yang Kolaboratif
dan Berkelanjutan
Persentase Pengelolaan Sampah
e-SAKIP
DASAR HUKUM:
1. Permen LHK No. 6 tahun 2022 tentang Sistem Informasi
Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)
2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 108 Tahun 2019
tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
DEFINISI: Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang
sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah
METODE PENGUKURAN: Penjumlahan persentase penanganan
sampah dan pengurangan sampah
SUMBER DATA: Perhitungan mandiri Dinas Lingkungan Hidup
2
Optimalisasi Pengurangan dan Penanganan
Sampah yang Kolaboratif serta Berwawasan Lingkungan
Persentase pengurangan sampah
e-SAKIP
DASAR HUKUM:
1. Permen LHK No. 6 tahun 2022 tentang Sistem Informasi
Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)
2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 108 Tahun 2019
tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
DEFINISI: Total pengurangan sampah dibagi total timbulan
sampah dikali 100%
METODE PENGUKURAN: Pengurangan sampah adalah kegiatan
pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan
kembali sampah
SUMBER DATA: Perhitungan mandiri Dinas Lingkungan Hidup