Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan merupakan unit kerja lini Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan dan kebersihan.
-
Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
-
-
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan;
-
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan;
-
Penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar pengelolaan teknis lingkungan dan kebersihan;
-
-
-
-
Bidang Pengelolaan Kebersihan
-
Bidang Pengelolaan Kebersihan merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya pengelolaan sampah, pengelolaan limbah B3 dan pengendalian kebersihan.
-
Bidang Pengelolaan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
-
-
Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan;
-
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
-
Pelaksanaan pengelolaan sampah darat, pantai dan pesisir yang dilaksanakan oleh Suku Dinas, Unit Pelaksana Teknis dan mitra kerja di bidang pengelolaan kebersihan
-
-
-
-
-
\ No newline at end of file
diff --git a/Views/Home/Index.cshtml b/Views/Home/Index.cshtml
index c9a1688..f256f0f 100644
--- a/Views/Home/Index.cshtml
+++ b/Views/Home/Index.cshtml
@@ -1,288 +1,712 @@
-
+ Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Consectetur excepturi iusto vel earum, quas quos voluptatem facilis corrupti rerum, vero quaerat voluptatum? Voluptatum repellat aliquam tempora voluptatem sed error similique cum, quia ea vel quis nemo alias animi temporibus natus assumenda consequatur odio. Maiores, possimus doloremque dicta nemo suscipit aliquid!
+
+ Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Consectetur excepturi iusto vel earum, quas quos voluptatem facilis corrupti rerum, vero quaerat voluptatum? Voluptatum repellat aliquam tempora voluptatem sed error similique cum, quia ea vel quis nemo alias animi temporibus natus assumenda consequatur odio. Maiores, possimus doloremque dicta nemo suscipit aliquid!
+
+ Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Consectetur excepturi iusto vel earum, quas quos voluptatem facilis corrupti rerum, vero quaerat voluptatum? Voluptatum repellat aliquam tempora voluptatem sed error similique cum, quia ea vel quis nemo alias animi temporibus natus assumenda consequatur odio. Maiores, possimus doloremque dicta nemo suscipit aliquid!
+
+ Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Consectetur excepturi iusto vel earum, quas quos voluptatem facilis corrupti rerum, vero quaerat voluptatum? Voluptatum repellat aliquam tempora voluptatem sed error similique cum, quia ea vel quis nemo alias animi temporibus natus assumenda consequatur odio. Maiores, possimus doloremque dicta nemo suscipit aliquid!
+
+ Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Consectetur excepturi iusto vel earum, quas quos voluptatem facilis corrupti rerum, vero quaerat voluptatum? Voluptatum repellat aliquam tempora voluptatem sed error similique cum, quia ea vel quis nemo alias animi temporibus natus assumenda consequatur odio. Maiores, possimus doloremque dicta nemo suscipit aliquid!
+
+ Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Consectetur excepturi iusto vel earum, quas quos voluptatem facilis corrupti rerum, vero quaerat voluptatum? Voluptatum repellat aliquam tempora voluptatem sed error similique cum, quia ea vel quis nemo alias animi temporibus natus assumenda consequatur odio. Maiores, possimus doloremque dicta nemo suscipit aliquid!
+
+ Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Consectetur excepturi iusto vel earum, quas quos voluptatem facilis corrupti rerum, vero quaerat voluptatum? Voluptatum repellat aliquam tempora voluptatem sed error similique cum, quia ea vel quis nemo alias animi temporibus natus assumenda consequatur odio. Maiores, possimus doloremque dicta nemo suscipit aliquid!
+
+ Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Consectetur excepturi iusto vel earum, quas quos voluptatem facilis corrupti rerum, vero quaerat voluptatum? Voluptatum repellat aliquam tempora voluptatem sed error similique cum, quia ea vel quis nemo alias animi temporibus natus assumenda consequatur odio. Maiores, possimus doloremque dicta nemo suscipit aliquid!
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
Pengumuman
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
-
-
Icons
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing metus elit. Quisque rutrum
- pellentesque imperdiet.
+
+
+
Foto
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
-
-
-
-
-
-
-
Colors
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque rutrum pellentesque
- imperdiet. Nulla lacinia iaculis nulla.
+
+
+
+
Website Terkait
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
0-50
+
Baik
+
+
+
+
+
+
Tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan
+ dan
+ tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika
+
+
+
+
51-100
+
Sedang
+
+
+
+
+
+
Tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan
+ tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika
+
+
+
+
101-199
+
Tidak Sehat
+
+
+
+
+
+
Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan
+ yang
+ sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika
+
+
+
+
200-299
+
Sangat Tidak Sehat
+
+
+
+
+
+
Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi
+ yang
+ terpapar
+
+
+
+
300-500
+
Berbahaya
+
+
+
+
+
+
Tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang
+ serius
+ pada populasi
+
+
+
+
-
-
-
-
-
-
-
Buttons
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque rutrum pellentesque
- imperdiet. Nulla lacinia iaculis nulla.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Lightboxes
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing metus elit. Quisque rutrum
- pellentesque imperdiet.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Elements
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque rutrum pellentesque
- imperdiet. Nulla lacinia iaculis nulla.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Videos
-
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque rutrum pellentesque
- imperdiet. Nulla lacinia iaculis nulla.
-
-
-
-
-
+ @section scripts {
+
+ }
\ No newline at end of file
diff --git a/Views/Home/ListArticle.cshtml b/Views/Home/ListArticle.cshtml
index 3361494..435a4ab 100644
--- a/Views/Home/ListArticle.cshtml
+++ b/Views/Home/ListArticle.cshtml
@@ -209,9 +209,6 @@
-
-
@@ -502,14 +499,17 @@
let articles = ""
- for (const element of newData) {
+ let delay = 0
+ for (const [index, element] of newData.entries()) {
+ const dynamicDelay = index % 2 === 0 ? delay : (delay + 300);
+
articles += `
-
Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan merupakan unit kerja lini Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan dan kebersihan.
+
Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
+
+
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan;
+
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan;
+
Penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar pengelolaan teknis lingkungan dan kebersihan;
+
+
+
+
Bidang Pengelolaan Kebersihan
+
Bidang Pengelolaan Kebersihan merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya pengelolaan sampah, pengelolaan limbah B3 dan pengendalian kebersihan.
+
Bidang Pengelolaan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
+
+
Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan;
+
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
+
Pelaksanaan pengelolaan sampah darat, pantai dan pesisir yang dilaksanakan oleh Suku Dinas, Unit Pelaksana Teknis dan mitra kerja di bidang pengelolaan kebersihan
+
+
+
+
Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
+
Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan.
+
Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
+
+
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
+
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
+
Penyusunan regulasi dan kebijalcan teknis pemantauan kualitas lingkungan, pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan oleh sumber pencemar institusi (usaha dan/atau kegiatan skala kecil) dan non institusi, pembinaan terhadap sumber pencemar institusi (usaha dan/atau kegiatan skala kecil) dan non institusi serta pengendalian kerusakan lingkungan
+
+
+
+
Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum
+
Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum merupakan Unit Iini Dinas Lingkungan Hidup dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa, pengawasan lingkungan dan kebersihan serta penegakan hukum.
+
Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum menyelenggarakan fungsi :
+
+
Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum.
+
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum.
+
Penyusunan kebijakan tentang tata cara penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa dan pengawasan lingkungan hidup dan kebersihan
+
+
+
+
Bidang Prasarana dan Sarana
+
Bidang Prasarana dan Sarana merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup dalam pengadaan, penyimpanan dan penyaluran serta pemeliharaan prasarana dan sarana.
+
Bidang Prasarana dan Sarana menyelenggarakan fungsi :
+
+
Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Prasarana dan Sarana.
+
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Prasarana dan Sarana.
+
Penyusunan kebutuhan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran serta pemeliharaan prasarana dan sarana.
+
+
+
+
Bidang Peran Serta Masyarakat
+
Bidang Peran Serta Masyarakat merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup untuk pengembangan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan kebersihan.
+
Bidang Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
+
+
Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Peran Serta Masyarakat.
+
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Peran Serta Masyarakat.
+
Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat di bidang lingkungan dan kebersihan.
+
+
+
+
Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi
+
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi merupakan Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup pada Kota Administrasi.Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan, pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dan kebersihan, pengelolaan kebersihan dan limbah 33, peran serta masyarakat dan penaatan hukum, serta prasarana dan sarana lingkungan dan kebersihan di Kota Administrasi.
+
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta membawahi 5 (lima) wilayah Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi, yang meliputi:
+
+
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat
+
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara
+
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat
+
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur
+
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan
+
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Pulau Seribu
+
+
+
+
Unit Pengelola Sampah Terpadu
+
Unit Pengelola Sampah Terpadu merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pengolahan sampah terpadu. Unit Pengelola Sampah Terpadu dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
+
Unit Pengelola Sampah Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sampah terpadu, dengan menyelenggarakan fungsi, antara lain:
+
+
Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan di Pengolahan Sampah Terpadu.
+
Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan sampah dari tempat pengolahan sampah terpadu menengah ke tempat pemrosesan akhir.
+
Penyusunan pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pengelola Sampah Terpadu.
+
+
+
+
UPK Badan Air
+
Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Badan Air. Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
+
+
+
UPT Laboratorium Lingkungan Hidup
+
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (DLH) mempunyai Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atau untuk melaksanakan fungsi pendukung terhadap tugas dan fungsi Dinas. Salah satu fungsi pelayanan tersebut antara lain melaksanakan pengambilan contoh uji, pengujian dan analisis lingkungan secara laboratoris.Tugas-tugas tersebut dijalankan oleh salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH yaitu UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) yang beralamat di Jl. Casablanca Kav. 1, Kuningan, Jakarta Selatan
+
+
+
+
\ No newline at end of file
diff --git a/Views/Pages/About/Pimpinan.cshtml b/Views/Pages/About/Pimpinan.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..3739915
--- /dev/null
+++ b/Views/Pages/About/Pimpinan.cshtml
@@ -0,0 +1,212 @@
+@{
+ ViewBag.title = "Profil Pimpinan";
+ ViewBag.menu = "Profil";
+}
+
+
+
Consectetur adipiscing elit. Aliquam iaculis sit amet enim ac
+ sagittis. Curabitur eget leo varius, elementum mauris eget, egestas quam.
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
\ No newline at end of file
diff --git a/Views/Home/StrukturOrganisasi.cshtml b/Views/Pages/About/StrukturOrganisasi.cshtml
similarity index 81%
rename from Views/Home/StrukturOrganisasi.cshtml
rename to Views/Pages/About/StrukturOrganisasi.cshtml
index 3715a87..dff5c4d 100644
--- a/Views/Home/StrukturOrganisasi.cshtml
+++ b/Views/Pages/About/StrukturOrganisasi.cshtml
@@ -27,4 +27,14 @@
+
+
+
+
+
+
+
+
+
+
\ No newline at end of file
diff --git a/Views/Pages/About/Tupoksi.cshtml b/Views/Pages/About/Tupoksi.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..9cfa376
--- /dev/null
+++ b/Views/Pages/About/Tupoksi.cshtml
@@ -0,0 +1,99 @@
+@{
+ ViewBag.title = "Tupoksi";
+ ViewBag.menu = "Profil";
+}
+
+
+
+
+
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air (PP Nomor82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air). Pelaksanaan pengendalian Pencemaran air di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan :
+
+
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
+
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
+
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MEN.KES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air
+
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
+
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
+
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih
+
Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi DKI Jakarta
+
Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan dan/atau Usaha
+
Keputusan Gubernur Nomor 582 Tahun 1995 tentang Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai/ Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di Wilayah DKI Jakarta
+
Instruksi Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
+
Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
+
+
+
Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengendalian pencemaran air antara lain :
+
+
Pemantauan Kualitas Lingkungan Perairan Laut dan Muara Teluk Jakarta.
+
Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Tanah
+
Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Sungai
+
Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Situ/Waduk
+
Perencanaan Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Sungai dengan Sistem Onlimo (Online Monitoring)
+
Penyediaan Jasa Pengolahan Air Limbah
+
Penyedotan Limbah Septik Tank
+
Pengolahan IPAS TPST Bantar gebang
+
Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Drainase/Air Lindi
+
Pengolahan Air Limbah dan Pemeliharaan IPAL Laboratorium
+
+
+
+
+
\ No newline at end of file
diff --git a/Views/Pages/Program/Anggaran.cshtml b/Views/Pages/Program/Anggaran.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..63d4092
--- /dev/null
+++ b/Views/Pages/Program/Anggaran.cshtml
@@ -0,0 +1,50 @@
+@{
+ ViewBag.title = "Anggaran";
+ ViewBag.menu = "Program";
+}
+
+
+
+
+
Pengawasan penaatan merupakan amanat Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan pengendalian Pencemaran air di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan :
+
+
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
+
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
+
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
+
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
+
Kepka Bapedal No.68 Tahun 1994 Izin B3
+
Kepka Bapedal No.1 Tahun 1995 Tata Cara Pengumpulan Limbah B3
+
Kepka Bapedal No.2 Tahun 1995 Dokumen Limbah B3
+
Kepka Bapedal No.3 Tahun 1995 Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
+
Kepka Bapedal No.4 Tahun 1995 Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan B3
+
Kepka Bapedal No.5 Tahun 1995 Simbol dan Label Limbah B3
+
Kepka Bapedal No.255 Tahun 1996 Tata Cara Pengumpulan Minyak Bekas
+
SE Kepka No.8 Tahun 1997 Penyerahan Pelumas Minyak Bekas
+
Kepka Bapedal No.2 Tahun 1998 Pengawasan Limbah B3 Daerah
+
Kepka Bapedal No.3 Tahun 1998 Program Kemitraan Limbah B3
+
Kepka Bapedal No.4 Tahun 1998 Daerah Tingkat I Kemitraan Limbah B3
+
Kepmen LH No.128 Tahun 2003 Limbah Minyak Bumi
+
Permen LH No.2 Tahun 2008 Pemanfaatan Limbah B3
+
Permen LH No.3 Tahun 2007 Limbah di Pelabuhan
+
Permen LH No.14 Tahun 2013 Simbol Dan Label Limbah B3
+
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
+
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
+
Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan dan/atau Usaha
+
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan
+
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
+
Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR)
+
Keputusan Gubernur Nomor 670/2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
+
Keputusan Gubernur Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Propinsi DKI Jakarta
+
+
+
Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengawasan penaatan antara lain :
+
+
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes Tk Dasar, USK dan Rumah Tangga
+
Pengawasan dan Penindakan bagi Pelanggar Kebersihan
+
Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan
+
Penegakan Hukum Lingkungan
+
Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
+
Peningkatan Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
+
Pengawasan Pembatasan Penggunaan Plastik dan Styrofoam
+
Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
+
Pengawasan Pelaksanan Pengelolaan Lingkungan Hidup
+
Pengawasan Pembatasan Penggunaan Plastik dan Styrofoam
+
Pengawasan dan Penindakan bagi Pelanggar Kebersihan
+
+
+
+
+
\ No newline at end of file
diff --git a/Views/Pages/Program/Perjanjian_Kinerja.cshtml b/Views/Pages/Program/Perjanjian_Kinerja.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..fe62e8b
--- /dev/null
+++ b/Views/Pages/Program/Perjanjian_Kinerja.cshtml
@@ -0,0 +1,81 @@
+@{
+ ViewBag.title = "Perjanjian Kinerja";
+ ViewBag.menu = "Program";
+}
+
+
+
+
+
Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
+
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
+
+
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
+
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan.
+
Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi/unit/pegawai dalam mencapai sasaran sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi/unit/pegawai.
+
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja utama.
+
Perencanaan Kinerja adalah merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan.
+
Pengukuran Kinerja adalah proses pengumpulan, analisis, dan/atau pelaporan informasi mengenai kinerja organisasi. Dalam proses ini, organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akuisisi yang dilakukan.
+
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang evaluasi dan analisa capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
+
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS yang bertugas pada PD/UKPD atau yang ditugaskan Gubernur di luar PD/UKPD.
+
+
(Sumber : PERGUB No. 121 TAHUN 2020, Tentang Penyelenggaraan SAKIP)
Menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada Tahun 2024 maka telah ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022. Instruksi Menteri Dalam Negeri ini menginstruksikan kepada Gubernur yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022 agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutanya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2023-2026, serta memerintahkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) utuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi Tahun 2023-2026. Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Renstra PD Tahun 2023-2026 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
+
Dinas Lingkungan Hidup sebagai Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026 dengan memperhatikan tujuan, sasaran Rencana Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026 dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup. Renstra ini yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Tahun 2023 dan selanjutnya sampai ditetapkannya Gubernur terpilih.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Pengelolaan sampah ini meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pelaksanaan pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan :
+
+
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
+
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
+
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
+
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
+
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
+
Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
+
+
+
Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengelolaan Sampah antara lain :
+
+
Jasa Pendampingan Pengelolaan Sampah
+
Optimalisasi TPS 3R di wilayah
+
Peningkatan Pengolahan Sampah di TPS
+
Perbaikan/Rehabilitasi TPS
+
Pemantauan Kinerja Pengelolaan Sampah di DKI Jakarta
+
Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Sampah
+
Perencanaan Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah
+
Perencanaan Pemeliharaan Alat Pemusnah Sampah (L-Box)
+
Pembentukan dan Peningkatan Kapasitas Bank Sampah
+
Pemberdayaan Usaha dan Produk Daur Ulang Ramah Lingkungan
+
Pembinaan dan pengadaan sarana prasarana composting
+
Pembinaan Masyarakat Peduli Lingkungan
+
Penanganan Kebersihan Dengan Pekerja Kontrak Perorangan
+
Pendampingan Persiapan Pembangunan ITF
+
Pemeliharaan Saringan Sampah
+
Pemeliharaan Prasarana dan Sarana TPST Bantar gebang
Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara (PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara). Pelaksanaan pengendalian Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan :
+
+
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
+
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
+
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
+
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan
+
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
+
Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR)
+
Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
+
Keputusan Gubernur Nomor 670/2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
+
Keputusan Gubernur Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Propinsi DKI Jakarta
+
Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara
+
Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
+
+
+
Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengendalian pencemaran udara antara lain :
+
+
Inventarisasi Profil Emisi dan Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi DKI Jakarta.
+
Pemantauan Kualitas Udara dan Tingkat Kebisingan.
+
Kajian Standarisasi PM 2.5 di Provinsi DKI Jakarta.
+
Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
+
Pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP).
+
Pemantauan Kualitas Lingkungan Udara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
+
Pembinaan Bengkel Pelaksana Uji Emisi Kendaraan Bermotor.
+
Pengadaan alat Pemantau Kualitas Udara.
+
Pemeliharaan dan Perawatan Stasiun Pemantau Kualitas Udara di 5 Wilayah Kota Administrasi dan 3 SPKU bergerak.
+
Perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan landfill gas di TPST Bantar gebang.
+
+
+
+
+
\ No newline at end of file
diff --git a/Views/Pages/Publikasi_Data/DIKPLH.cshtml b/Views/Pages/Publikasi_Data/DIKPLH.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..77636a1
--- /dev/null
+++ b/Views/Pages/Publikasi_Data/DIKPLH.cshtml
@@ -0,0 +1,117 @@
+@{
+ ViewBag.title = "DIKPLH";
+ ViewBag.menu = "Publikasi Data";
+}
+
+
+
+
+
Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat dihalaman data ini
+ atau dapat dilihat pada halaman pusat data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (data.jakarta.go.id) baik
+ data secara berkala, sesaat dan serta merta apabila dibutuhkan
+
+
+
+
+
+
+
\ No newline at end of file
diff --git a/Views/Pages/Publikasi_Data/Gas_Rumah_Kaca.cshtml b/Views/Pages/Publikasi_Data/Gas_Rumah_Kaca.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..e69de29
diff --git a/Views/Pages/Publikasi_Data/IKLH.cshtml b/Views/Pages/Publikasi_Data/IKLH.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..e69de29
diff --git a/Views/Pages/Publikasi_Data/KLHS.cshtml b/Views/Pages/Publikasi_Data/KLHS.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..e69de29
diff --git a/Views/Pages/Publikasi_Data/Kajian.cshtml b/Views/Pages/Publikasi_Data/Kajian.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..d1f4045
--- /dev/null
+++ b/Views/Pages/Publikasi_Data/Kajian.cshtml
@@ -0,0 +1,132 @@
+@{
+ ViewBag.title = "Kajian";
+ ViewBag.menu = "Publikasi Data";
+}
+
+
+
+
+
+
+
+
\ No newline at end of file
diff --git a/Views/Pages/Publikasi_Data/Keanekaragaman_Hayati.cshtml b/Views/Pages/Publikasi_Data/Keanekaragaman_Hayati.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..e69de29
diff --git a/Views/Pages/Publikasi_Data/Laporan_Keuangan.cshtml b/Views/Pages/Publikasi_Data/Laporan_Keuangan.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..e69de29
diff --git a/Views/Pages/Publikasi_Data/Laporan_Kualitas_Air.cshtml b/Views/Pages/Publikasi_Data/Laporan_Kualitas_Air.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..e69de29
diff --git a/Views/Pages/Publikasi_Data/Laporan_Kualitas_Udara.cshtml b/Views/Pages/Publikasi_Data/Laporan_Kualitas_Udara.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..e69de29
diff --git a/Views/Pages/Publikasi_Data/Montiroring_Emisi_Sumber.cshtml b/Views/Pages/Publikasi_Data/Montiroring_Emisi_Sumber.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..e69de29
diff --git a/Views/Pages/Publikasi_Data/Peraturan.cshtml b/Views/Pages/Publikasi_Data/Peraturan.cshtml
new file mode 100644
index 0000000..e69de29
diff --git a/Views/Shared/_Footer.cshtml b/Views/Shared/_Footer.cshtml
index 788a3bc..b833040 100644
--- a/Views/Shared/_Footer.cshtml
+++ b/Views/Shared/_Footer.cshtml
@@ -11,29 +11,14 @@