@{ ViewBag.title = "Bidang, Sudin, UPT"; ViewBag.menu = "Profil"; }

Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan

Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan merupakan unit kerja lini Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan dan kebersihan.

Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan;
  2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan;
  3. Penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar pengelolaan teknis lingkungan dan kebersihan;

Bidang Pengelolaan Kebersihan

Bidang Pengelolaan Kebersihan merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya pengelolaan sampah, pengelolaan limbah B3 dan pengendalian kebersihan.

Bidang Pengelolaan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan;
  2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
  3. Pelaksanaan pengelolaan sampah darat, pantai dan pesisir yang dilaksanakan oleh Suku Dinas, Unit Pelaksana Teknis dan mitra kerja di bidang pengelolaan kebersihan