Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan
Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan merupakan unit kerja lini Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan dan kebersihan.
Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan;
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan;
- Penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar pengelolaan teknis lingkungan dan kebersihan;
Bidang Pengelolaan Kebersihan
Bidang Pengelolaan Kebersihan merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya pengelolaan sampah, pengelolaan limbah B3 dan pengendalian kebersihan.
Bidang Pengelolaan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan;
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
- Pelaksanaan pengelolaan sampah darat, pantai dan pesisir yang dilaksanakan oleh Suku Dinas, Unit Pelaksana Teknis dan mitra kerja di bidang pengelolaan kebersihan