belongsTo('App\Models\Dataset','dataset_id');
}
public static function legend() {
$html = "
Keterangan :
Sesuai dengan UU 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
menurut peraturan dirjen nomor P.3/PDASHL/SET/KUM.1/7/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Data Spasial Lahan Kritis
(-) = Objek tidak ada
Tidak ada lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan di Provinsi DKI Jakarta
Sumber :
Penjelasan Isi Tabel :
(1) Nomor urut diisi dengan angka 1,2,3, dst
(2) Diisi dengan kabupaten/kota/kecamatan yang ada di provinsi/kabupaten/kota penyusun laporan
(3) Diisi dengan luas lahan kritis dalam kawasan hutan dalam satuan hektar
(4) Diisi dengan luas lahan kritis luar kawasan hutan dalam satuan hektar
(5) Diisi dengan luas lahan sangat kritis dalam kawasan hutan dalam satuan hektar
(6) Diisi dengan luas lahan berpotensi kritis dalam kawasan hutan dalam satuan hektar
(7) Diisi dengan luas lahan berpotensi kritis luar kawasan hutan dalam satuan hektar
(8) Diisi dengan luas lahan agak kritis dalam kawasan hutan dalam satuan hektar
(9) Diisi dengan luas lahan agak kritis luar kawasan hutan dalam satuan hektar
(10) Diisi dengan luas lahan tidak kritis dalam kawasan hutan dalam satuan hektar
(11) Diisi dengan luas lahan tidak kritis luar kawasan hutan dalam satuan hektar
";
return $html;
}
}