353 lines
26 KiB
PHP
353 lines
26 KiB
PHP
<?php
|
||
|
||
namespace App\Http\Controllers;
|
||
|
||
use Illuminate\Http\Request;
|
||
use App\Models\Master\Template;
|
||
use App\Models\Master\Topik;
|
||
use App\Models\Master\Instansi;
|
||
use App\Models\TxDataset;
|
||
use App\Models\Dataset;
|
||
use App\Models\DatasetTambahan;
|
||
use App\Models\Master\TabelData;
|
||
use App\Models\Master\TabelDataKolom;
|
||
|
||
class FrontController extends Controller
|
||
{
|
||
function index() {
|
||
|
||
$data = [];
|
||
// $data['template'] = TabelData::where('show_dashboard',1)->limit(4)->inRandomOrder()->get();
|
||
$data['template'] = TabelData::limit(6)->orderBy('created_at','DESC')->get();
|
||
$data['dataset'] = Dataset::orderBy('DatasetId','DESC')->limit(3)->get();
|
||
// $data['instansi'] = Instansi::all();
|
||
$data['count'] = [
|
||
'dataset' => Dataset::count(),
|
||
'dataset_tambahan' => DatasetTambahan::count(),
|
||
'resource' => TabelData::count(),
|
||
'instansi' => Instansi::count(),
|
||
];
|
||
|
||
return view('index',$data);
|
||
}
|
||
function resource() {
|
||
$data = [];
|
||
$data['template'] = TabelData::simplePaginate(12);
|
||
return view('resource',$data);
|
||
}
|
||
function dataset_detail($id) {
|
||
$keyId = decode_id($id);
|
||
$data['dataset'] = Dataset::find($keyId);
|
||
$template = TabelData::find($data['dataset']->ms_tabel_data_id);
|
||
$data['tabel'] = TabelDataKolom::where('ms_tabel_data_id',$template->MsTabelDataId)->orderBy('order','ASC')->get();
|
||
|
||
$data['lainnya'] = Dataset::with(['instansi'])->where('DatasetId','!=',$keyId)->limit(4)->get();
|
||
$data['keyId'] = $keyId;
|
||
|
||
return view('dataset-detail',$data);
|
||
}
|
||
public function gridDetail2025(Request $request){
|
||
$id = $request->query('id');
|
||
$keyId = $id;
|
||
$item = Dataset::find($keyId); // atau pakai ->pluck(), ->find(), dll
|
||
|
||
$json = json_decode($item->data, true);
|
||
$limit = $request->input('limit', 10);
|
||
$offset = $request->input('offset', 0);
|
||
|
||
$rows = array_slice($json, $offset, $limit);
|
||
return response()->json([
|
||
'total' => count($json),
|
||
'rows' => $rows
|
||
]);
|
||
}
|
||
public function gridDetail(Request $request)
|
||
{
|
||
|
||
|
||
$id = $request->query('id');
|
||
$keyId = decode_id($id);
|
||
$item = Dataset::find($keyId); // atau pakai ->pluck(), ->find(), dll
|
||
//
|
||
$_data = [];
|
||
$data = TxDataset::where('dataset_id', $keyId)
|
||
->orderBy('row_id')
|
||
->orderBy('ms_tabel_data_kolom_id')
|
||
->get()
|
||
->groupBy('row_id');
|
||
|
||
foreach ($data as $rowId => $rows) {
|
||
|
||
$rowData = [
|
||
'no' => $rowId
|
||
];
|
||
|
||
foreach ($rows as $cell) {
|
||
$rowData[$cell->ms_tabel_data_kolom_id] = $cell->value;
|
||
}
|
||
|
||
$_data[] = $rowData;
|
||
}
|
||
|
||
return response()->json($_data);
|
||
|
||
}
|
||
function datasetTambahan_detail($id) {
|
||
$keyId = decode_id($id);
|
||
$data['dataset'] = DatasetTambahan::find($keyId);
|
||
$data['keyId'] = $keyId;
|
||
$data['lainnya'] = DatasetTambahan::with(['instansi'])->where('DatasetTambahanId','!=',$keyId)->limit(4)->get();
|
||
|
||
return view('dataset-tambahan-detail',$data);
|
||
}
|
||
function dataset() {
|
||
$data = [];
|
||
|
||
$key = @request()->key;
|
||
$tahun = @request()->tahun;
|
||
$instansi_id = decode_id(@request()->instansi_id);
|
||
$resource_id = decode_id(@request()->resource_id);
|
||
|
||
$dataset = Dataset::where('status',1)->orderBy('DatasetId','DESC');
|
||
if(@$key){
|
||
$dataset->where('name','ilike','%'.@$key.'%');
|
||
}
|
||
|
||
if(@$tahun){
|
||
$dataset->where('tahun',@$tahun);
|
||
}
|
||
|
||
if(@$instansi_id){
|
||
$dataset->where('instansi_id',@$instansi_id);
|
||
}
|
||
|
||
if(@$resource_id){
|
||
$dataset->where('template_id',@$resource_id);
|
||
}
|
||
|
||
$data['dataset'] = $dataset->paginate(4);
|
||
$data['template'] = TabelData::all();
|
||
$data['instansi'] = Instansi::all();
|
||
|
||
return view('dataset',$data);
|
||
}
|
||
function datasetTambahan() {
|
||
$data = [];
|
||
$key = @request()->key;
|
||
$tahun = @request()->tahun;
|
||
$instansi_id = decode_id(@request()->instansi_id);
|
||
$resource_id = decode_id(@request()->resource_id);
|
||
|
||
$dataset = DatasetTambahan::where('status',1)->orderBy('DatasetTambahanId','DESC');
|
||
if(@$key){
|
||
$dataset->where('name','ilike','%'.@$key.'%');
|
||
}
|
||
|
||
if(@$tahun){
|
||
$dataset->where('tahun',@$tahun);
|
||
}
|
||
|
||
if(@$instansi_id){
|
||
$dataset->where('instansi_id',@$instansi_id);
|
||
}
|
||
|
||
if(@$resource_id){
|
||
$dataset->where('template_id',@$resource_id);
|
||
}
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
// if(@request()->key){
|
||
// $data['dataset'] = DatasetTambahan::->orderBy('DatasetTambahanId','DESC')->paginate(10);
|
||
// }else{
|
||
// $data['dataset'] = DatasetTambahan::orderBy('DatasetTambahanId','DESC')->paginate(10);
|
||
// }
|
||
|
||
$data['dataset'] = $dataset->paginate(9);
|
||
|
||
$data['template'] = TabelData::all();
|
||
$data['instansi'] = Instansi::all();
|
||
return view('dataset-tambahan',$data);
|
||
}
|
||
function search() {
|
||
$data['topik'] = Topik::all();
|
||
$data['template'] = TabelData::all();
|
||
$data['instansi'] = Instansi::all();
|
||
$data['dataset'] = Dataset::orderBy('DatasetId','DESC')->limit(5)->get();
|
||
return view('search',$data);
|
||
}
|
||
|
||
function berita() {
|
||
$data = [];
|
||
$data['berita'] = [
|
||
[
|
||
'BeritaId' => '1',
|
||
'image' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/post/thumbnail-ogrkbsddqijiculyfwjwfjcxjcapkjybtitivgoc.jpeg',
|
||
'name' => 'Sudin LH Kepulauan Seribu Terapkan Amdalnet untuk Proses Persetujuan Lingkungan, Pastikan Perlindungan Kawasan Lindung ',
|
||
'deskripsi' => 'JAKARTA – Guna memperkuat pengelolaan lingkungan di wilayah konservasi, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar pembinaan cara penapisan mandiri pada sistem informasi Amdalnet bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah yang usaha atau kegiatannya berada di kawasan lindung. Langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendigitalisasi proses persetujuan lingkungan yang berlaku efektif di Kepulauan Seribu mulai Maret 2026.
|
||
Kepala Suku Dinas LH Kab. Adm. Kepulauan Seribu, Aldi Jansen, dalam kegiatan pembinaan pada 25 Februari 2026 ini menekankan kewajiban menggunakan sistem informasi Amdalnet untuk proses Persetujuan Lingkungan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Komitmen penggunaan Amdalnet dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas proses penilaian dokumen lingkungan yang diperkuat sistem informasi geospasial untuk menegaskan status lokasi usaha atau kegiatan.
|
||
Sekitar seperempat wilayah Kepulauan Seribu merupakan kawasan lindung yang meliputi Taman Nasional Kepulauan Seribu, Cagar Alam Pulau Bokor, dan Suaka Margasatwa Pulau Rambut. Kawasan ini otomatis masuk dalam PIPPIB, yaitu Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
|
||
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) KLH, Patricia Melissa Yolanda Sibarani, memaparkan tahapan dalam proses Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet, termasuk dokumen yang diperlukan jika lokasi usaha atau kegiatan masuk ke kawasan lindung. Dilanjutkan oleh rekannya, Felisiana Ardelia Azzahra, yang melakukan demo penggunaan Amdalnet bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah.
|
||
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Agus Haryanto, menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan lindung harus berdasarkan prinsip non-destruktif, berdasarkan rencana pengelolaan kawasan, didahului dengan penyiapan kawasan, dan pelaksanaannya dilakukan dengan standar kelestarian dan terus dilakukan pengawasan. Persetujuan prinsip bagi Perizinan Berusaha untuk pemanfaatan jasa lingkungan diproses melalui OSS dan harus dilengkapi dengan Persetujuan Lingkungan sebelum penerbitan NIB.
|
||
Ketua Tim Kerja PIPPIB dari Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Kemenhut, Iid Itsna Adkhi, menjelaskan bahwa PIPPIB, yang awalnya dikenal sebagai kebijakan moratorium, bertujuan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut dan melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Peta dan layanan klarifikasi PIPPIB sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam penapisan mandiri Amdalnet dapat diakses melalui web Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana) Kemenhut.
|
||
Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan proses pengajuan Persetujuan Lingkungan agar usaha dan kegiatan di kawasan lindung mendapat kepastian hukum sekaligus menjamin kelestarian ekosistem di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. “Selanjutnya, perlu koordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Planologi Kehutanan dan Ditjen KSDAE dalam menyikapi banyaknya rencana pembangunan di lokasi kawasan lindung Kepulauan Seribu," tutup Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sri Hayyu Alynda.
|
||
',
|
||
'tahun' => '2026',
|
||
'kategori' => 'Perubahan Iklim',
|
||
'created_at' => date('d M Y'),
|
||
],[
|
||
'BeritaId' => '1',
|
||
'image' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/post/thumbnail-rgheykdryaxsccaevrbtjuupmmwhotrngtysjhbs.jpeg',
|
||
'name' => 'Peneliti UI: Pengendalian Polusi Udara Jakarta Tak Akan Efektif Tanpa Aksi Serentak Daerah Sekitar ',
|
||
'deskripsi' => '
|
||
JAKARTA — Upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta dinilai tidak akan membuahkan hasil maksimal tanpa langkah konkret dan sejalan dari daerah penyangga. Kolaborasi lintas wilayah di kawasan Jabodetabek menjadi kunci untuk menekan beban polusi udara secara nyata.
|
||
Penegasan tersebut disampaikan para peneliti dalam agenda Kick Off Evaluasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang diselenggarakan Clean Air Asia (CAA) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
|
||
Peneliti Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia, Muhammad Nur Ihsan Ayyasy, mengungkapkan bahwa meskipun kualitas udara Jakarta masih sering kai berada di atas baku mutu, kondisi udara di sejumlah wilayah sekitar justru tercatat lebih buruk. Situasi ini membuat upaya pengendalian di Jakarta saja menjadi kurang signifikan.
|
||
“Jika Jakarta sudah melakukan berbagai aksi pengendalian pencemaran udara, tetapi daerah sekitar tidak melakukan langkah serupa, dampaknya tidak akan optimal. Kerja sama Jabodetabek adalah kunci untuk benar-benar mengurangi beban pencemaran,” ujarnya.
|
||
Sementara itu, Pakar Lingkungan dari Research Center for Climate Change (RCCC) UI, Prof. Budi Haryanto, menyoroti meningkatnya tren penyakit yang berkaitan dengan polusi udara, seiring tingginya konsentrasi partikel halus PM2.5. Ia menyebut setidaknya terdapat 12 jenis penyakit yang berhubungan langsung dengan paparan polusi udara, dengan estimasi sekitar 60 persen penyakit dipicu oleh kualitas udara yang buruk.
|
||
“Kita tidak bisa memilih udara yang kita hirup. Karena itu, pengendalian emisi harus disertai penghitungan tingkat paparan (exposure). Data surveilans penyakit terkait polusi udara juga perlu dihimpun secara berkala sebagai indikator untuk mengevaluasi efektivitas SPPU,” jelasnya.
|
||
Dari sisi kebijakan, Ketua Sub Kelompok Ruang Terbuka Hijau Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Nofrida, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.
|
||
Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya. Ketiga pilar ini diterjemahkan ke dalam 16 program dan 68 rencana aksi yang dilaksanakan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
|
||
Direktur Clean Air Asia Indonesia, Ririn Radiawati Kusuma, menambahkan bahwa evaluasi SPPU menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan dan alokasi anggaran berjalan efektif, tepat sasaran, serta berdampak nyata pada penurunan pencemaran udara.
|
||
“Evaluasi dilakukan melalui penilaian implementasi aksi, alokasi dan realisasi anggaran, analisis perubahan beban emisi per sektor, tren PM2.5, hingga potensi dampak kesehatan. Pendekatan berbasis data ini penting agar rekomendasi kebijakan dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
|
||
Senada, Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial. Diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar OPD serta kolaborasi dengan daerah sekitar Jakarta.
|
||
“Dengan penguatan SPPU, evaluasi berbasis data, dan kolaborasi lintas daerah, upaya pengendalian pencemaran udara akan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan Jakarta,” pungkasnya.',
|
||
'tahun' => '2026',
|
||
'kategori' => 'Perubahan Iklim',
|
||
'created_at' => date('d M Y'),
|
||
],[
|
||
'BeritaId' => '1',
|
||
'image' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/post/thumbnail-dftrrwnxfdgbkvakcmuravjlgdgaqdladrctaajm.jpeg',
|
||
'name' => 'Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari Pengolahan Sampah Dalam Kota ',
|
||
'deskripsi' => '
|
||
JAKARTA – Kehadiran RDF Plant Rorotan mulai menunjukkan hasil nyata bagi Jakarta. Kota ini resmi memasuki babak baru pengelolaan sampah, di mana sampah perkotaan tidak lagi semata menjadi beban, melainkan diolah menjadi bahan bakar alternatif yang bernilai guna bagi industri.
|
||
Produk Refuse Derived Fuel (RDF) yang dihasilkan RDF Plant Rorotan—pabrik pengolahan sampah terbesar di Indonesia—kini siap dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif untuk industri semen.
|
||
“Ini adalah momen penting bagi Jakarta. RDF Plant Rorotan membuktikan bahwa sampah kota dapat diolah menjadi sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) yang bernilai dan bermanfaat,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
|
||
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Jual Beli (PJB) produk RDF antara Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) DLH DKI Jakarta dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Penandatanganan ini berlangsung bersamaan dengan peluncuran armada baru truk compactor tertutup pengangkut sampah ke RDF Plant Rorotan, Selasa (16/12), di Jakarta Utara.
|
||
Kerja sama ini menandai dimulainya pemanfaatan RDF hasil pengolahan sampah dalam kota Jakarta oleh sektor industri secara berkelanjutan.
|
||
Melalui perjanjian tersebut, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk akan membeli produk RDF dari Rorotan dengan skema harga berbasis kualitas, berkisar antara USD 24 hingga USD 44 per ton. Perjanjian berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. “Adanya offtaker memberikan kepastian bahwa RDF yang kami produksi akan terserap industri secara berkelanjutan,” jelas Asep.
|
||
Ia menegaskan, kerja sama ini menjadi bukti bahwa RDF bukan sekadar konsep, melainkan telah masuk ke dalam rantai pasok Energi Baru Terbarukan. “Ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah modern dapat berjalan seiring dengan kebutuhan industri dan prinsip keberlanjutan,” tambahnya.
|
||
Asep juga menjelaskan bahwa RDF Plant Rorotan telah melalui serangkaian tahapan uji coba dan penyempurnaan yang dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Proses tersebut didampingi oleh tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memastikan seluruh aspek teknis, lingkungan, dan keselamatan memenuhi standar yang ditetapkan.
|
||
“Kami tidak terburu-buru. Setiap tahapan diuji, dievaluasi, dan diperbaiki agar operasional benar-benar siap,” ujarnya.
|
||
Direktur Indocement, Oey Marcos, mengaku takjub sekaligus terkejut melihat kesiapan Jakarta, mulai dari bangunan, teknologi, hingga armada pengangkut sampah yang disiapkan. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan keseriusan yang benar-benar nyata dan tidak setengah-setengah.
|
||
“Ini merupakan komitmen bersama yang sangat serius. Kami memahami bahwa RDF adalah salah satu solusi paling efisien dalam pengelolaan sampah, baik di tingkat nasional maupun di Jakarta,” ujarnya.
|
||
Ia menambahkan, penandatanganan perjanjian jual beli produk RDF menjadi tonggak penting sekaligus catatan sejarah bagi semua pihak yang terlibat.
|
||
Marcos juga menegaskan kesiapan Indocement sebagai offtaker dengan kapasitas penerimaan hingga 1.700 ton RDF per hari. “Program ini harus berhasil. Kami ingin membuktikan bahwa inisiatif ini membawa kebaikan dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” tegasnya.
|
||
Didukung Sistem Pengangkutan Sampah Modern
|
||
Operasional RDF Plant Rorotan ditopang oleh sistem pengangkutan sampah modern. Pada tahap awal, pengangkutan sampah ke fasilitas ini dilayani oleh 97 unit truk compactor hasil pengadaan Tahun Anggaran 2024 yang seluruhnya dalam kondisi prima.
|
||
Untuk mengoptimalkan layanan, DLH DKI Jakarta menambah 51 unit truk compactor baru, termasuk 10 unit berbasis listrik. Armada hasil pengadaan Tahun Anggaran 2025 ini disiapkan khusus untuk mendukung operasional RDF Plant secara optimal, sehingga total truk compactor yang beroperasi berjumlah 148 unit.
|
||
Sampah yang diolah di RDF Plant Rorotan berasal dari 16 kecamatan di sekitar lokasi fasilitas. Penetapan wilayah layanan ini bertujuan memperpendek jarak angkut, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya operasional, serta menjaga kontinuitas suplai sampah. “Kami mengatur zonasi pengangkutan agar suplai stabil dan operasional RDF Plant berjalan optimal,” kata Asep.
|
||
Seluruh kendaraan menggunakan sistem bak tertutup untuk meminimalkan bau dan mencegah sampah tercecer di sepanjang jalur pengangkutan. Selain itu, sistem pemadatan memungkinkan kapasitas angkut lebih besar sehingga jumlah ritasi dapat ditekan dan proses pengangkutan menjadi lebih efisien.
|
||
Setiap truk compactor juga dilengkapi tampungan air lindi guna mencegah kebocoran cairan sampah yang berpotensi mencemari jalan dan lingkungan sekitar. “Aspek kebersihan dan kenyamanan warga sepanjang rute pengangkutan menjadi perhatian utama kami,” tegas Asep.
|
||
Selain itu, Pengendalian bau di RDF Plant Rorotan tidak hanya mengandalkan truk compactor tertutup, tetapi juga didukung pengelolaan operasional yang ketat di dalam fasilitas. Sampah yang masuk diupayakan segera diproses tanpa disimpan terlalu lama. Kapasitas pengolahan dirancang sebanding dengan suplai sampah harian agar tidak terjadi penumpukan dan mengelolah sampah saat masih segar untuk meminimalkan timbulnya bau. Seluruh perangkat pengendali bau dipastikan berfungsi optimal sejak tahap pengangkutan hingga proses pengolahan.
|
||
Menurutnya, keberhasilan produksi RDF di dalam kota Jakarta merupakan langkah awal yang harus dijaga dan terus dikembangkan. “Jika ini berjalan konsisten, RDF Plant Rorotan dapat menjadi model pengelolaan sampah perkotaan dan solusi jangka panjang dalam menghadapi darurat sampah. Jakarta tidak punya banyak pilihan selain terus berinovasi. RDF Plant ini adalah salah satu jawabannya,” pungkasnya.
|
||
',
|
||
'tahun' => '2026',
|
||
'kategori' => 'Perubahan Iklim',
|
||
'created_at' => date('d M Y'),
|
||
],
|
||
];
|
||
return view('berita',$data);
|
||
}
|
||
|
||
function publikasi() {
|
||
$data = [];
|
||
$data['publikasi'] = [
|
||
[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/publikasi_data_20250918065641.pdf',
|
||
'name' => 'Laporan DIKPLHD 2025',
|
||
'tahun' => '2025',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/ringkasan%20eksekutif%20dikplhd%20jakarta%202025_20250918065722.pdf',
|
||
'name' => 'Ringkasan Eksklusif DIKPLHD 2025',
|
||
'tahun' => '2025',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/DIKPLHD_PROV%20DKI_JKT_2024_FULL_TTD.pdf',
|
||
'name' => 'DIKPLHD Tahun 2024',
|
||
'tahun' => '2024',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/vqhlpmybslrsqiwaptuueuecafakijmbhcouowpk.pdf',
|
||
'name' => 'Ringkasan Eksekutif DIKPLHD Tahun 2024',
|
||
'tahun' => '2024',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/qllhnnuvrasmijfgynoqlxmbeokaybmqhmxisndm.pdf',
|
||
'name' => 'Ringkasan Eksekutif DIKPLHD Tahun 2023',
|
||
'tahun' => '2023',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/DIKPLHD_Jakarta_2023.pdf',
|
||
'name' => 'DIKPLHD Tahun 2023',
|
||
'tahun' => '2023',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/jcorovljfvhgfqnubbxccykdbvqarnfefvgruwbe.pdf',
|
||
'name' => 'Ringkasan Eksekutif DIKPLHD Tahun 2022',
|
||
'tahun' => '2022',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/DIKPLHDJakarta2022-FULL-REV1.pdf',
|
||
'name' => 'DIKPLHD Tahun 2022',
|
||
'tahun' => '2022',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/rfshpvgstfhvjlsvwgihnuhhmhianyuuqbuaxkfp.pdf',
|
||
'name' => 'Buku I Ringkasan Eksekutif DIKPLHD Tahun 2021',
|
||
'tahun' => '2021',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/Buku_2_DIKPLHD_2021.pdf',
|
||
'name' => 'Buku II DIKPLHD Tahun 2021',
|
||
'tahun' => '2021',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/lhctsytchiidjyoyxotjbvqscjxyfgachmueeqrs.pdf',
|
||
'name' => 'Buku I Ringkasan Eksekutif DIKPLHD Tahun 2020',
|
||
'tahun' => '2020',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/Buku_2_DIKPLHD.pdf',
|
||
'name' => 'Buku II DIKPLHD Tahun 2020',
|
||
'tahun' => '2020',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/Buku_2_DIKPLHD_2019.pdf',
|
||
'name' => 'Buku II DIKPLHD Tahun 2019',
|
||
'tahun' => '2019',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/Buku_1_Ringkasan_Eksekutif_DIKPLHD_2019.pdf',
|
||
'name' => 'Buku I Ringkasan Eksekutif DIKPLHD Tahun 2019',
|
||
'tahun' => '2019',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/publikasi_data_20250710070638.pdf',
|
||
'name' => 'Buku I Ringkasan Eksekutif DIKPLHD Tahun 2018',
|
||
'tahun' => '2018',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/publikasi_data_20250710071011.pdf',
|
||
'name' => 'Buku II DIKPLHD Tahun 2018',
|
||
'tahun' => '2018',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/publikasi_data_20250710064704.pdf',
|
||
'name' => 'Buku II DIKPLHD Tahun 2017',
|
||
'tahun' => '2017',
|
||
],[
|
||
'PublikasiId' => '1',
|
||
'file' => 'https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/uploads/images/galery/eksekutif-summary-dikplhd-prov-dki-jakarta-2017_20250710064531.pdf',
|
||
'name' => 'Buku I Ringkasan Eksekutif DIKPLHD Tahun 2017',
|
||
'tahun' => '2017',
|
||
],
|
||
];
|
||
return view('publikasi',$data);
|
||
}
|
||
}
|