dashboard/resources/views/sadmin/tusar/monev.blade.php

308 lines
25 KiB
PHP
Raw Blame History

This file contains ambiguous Unicode characters!

This file contains ambiguous Unicode characters that may be confused with others in your current locale. If your use case is intentional and legitimate, you can safely ignore this warning. Use the Escape button to highlight these characters.

@extends('indexlayout')
@section('title', 'Dinas')
@push('style')
@endpush
@section('content')
<main id="js-page-content" role="main" class="page-content">
<ol class="breadcrumb page-breadcrumb">
<li class="breadcrumb-item"><a href="javascript:void(0);">Realisasi Kinerja & Anggaran </a></li>
<li class="breadcrumb-item">Monev KSD</li>
<li class="position-absolute pos-top pos-right d-none d-sm-block"><span class="js-get-date"></span></li>
</ol>
<div class="row">
<div class="col-xl-12">
<div id="panel-1" class="panel">
<div class="panel-hdr">
<h2>
Monitoring & Evaluasi KSD (Monev)
</h2>
</div>
<div class="panel-container show">
<div class="panel-content table">
<!-- datatable start -->
<table id="dt-monev" class="table table-bordered table-hover table-striped w-100">
<thead>
<tr>
<td>
<div>NO</div>
</td>
<td>
<div>NAMA KEGIATAN STRATEGIS DAERAH (KSD)</div>
</td>
<td>
<div>SUB KEGIATAN STRATEGIS DAERAH (SUB KSD)</div>
</td>
<td>
<div>RENCANA AKSI</div>
</td>
<td>
<div>SUMBER PENDANAAN</div>
</td>
<td>
<div>KRITERIA KEBERHASILAN</div>
</td>
<td>
<div>TARGET 2024</div>
</td>
<td>
<div>REALISASI 2024</div>
</td>
<td>
<div>CAPAIAN 2024 (%)</div>
</td>
<td>PENANGGUNG JAWAB ESELON III</td>
<td>PENANGGUNG JAWAB ESELON IV</td>
<td>
<div>PIC LAPORAN</div>
</td>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr>
<td>1</td>
<td>Percepatan Penanganan Kemacetan</td>
<td>Pembangunan dan Pengoperasian Sarana Angkutan Umum Massal Berbasis Rel</td>
<td>Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome Manggarai</td>
<td>APBD</td>
<td>1. Terlaksananya pembangunan LRT Jakarta<br>2. Terselesaikannya persetujuan
Andalalin<br>3. Terbitnya persetujuan Lingkungan Hidup Tahap 1B
(Velodrome-Manggarai)<br>4. Terbitnya Persetujuan Kriteria Desain dan
Spesifikasi teknis LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai<br>5. Terbitnya Izin
Pembangunan Prasarana LRT 1B Velodrome-Manggarai dengan Keputusan Gubernur</td>
<td><b>B09:<br></b>Penerbitan Persetujuan Lingkungan Fase 1B (Velodrome - Manggarai)
</td>
<td>1. Tercapainya Key Date 0 : Crash Programme, yaitu Proyek LRT Jakarta Fase 1B
terbangun hingga Stasiun Rawamangun pada bulan September 2024 dengan rencana
capaian progress 25% <br>2.Perizinan Amdal sudah berprogress sampai sidang KA
ANDAL pada tanggal 03 Agustus 2023, Pertek ANDALALIN Jalur belum tersedia untuk
disubmit sebagai persyaratan Sidang ANDAL tahap selanjutnya <br>3. Rekomtek
ANDALALIN Jalur untuk Velodrome s/d Pasar Pramuka sudah disampaikan Dishub
kepada PTSP 21 Desember 2023 <br>4. Pengesahan dokumen Kriteria Desain dan
Spesifikasi Teknis oleh Kemenhub kepada Pemprov DKI Jakarta.</td>
<td>100%</td>
<td>Kepala Bidang Tata Lingkungan</td>
<td>Ketua Subkelompok Kajian Dampak Lingkungan</td>
<td>Kepala Bidang Tata Lingkungan</td>
</tr>
<tr>
<td>2</td>
<td>Penanggulangan Kemiskinan</td>
<td>Percepatan Penanggulangan Kemiskinan</td>
<td>Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis<br>Data yang Akurat</td>
<td>APBD</td>
<td>Tercapainya target sub kegiatan dan rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh
Perangkat Daerah yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 berbasis Data yang Akurat</td>
<td><b>B03:<br></b> Laporan progres pelaksanaan dan pencapaian target sub kegiatan
serta rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh Perangkat Daerah yang tercantum di
dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026
berbasis Data yang Akurat
</td>
<td>Keterangan: <br>1) Seluruh sub kegiatan dan rencana aksi penunjang yang
tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun
2023-2026 untuk target tahun 2024 yang diselenggarakan oleh PD/UKPD pada sektor
terkait. <br>
<br>Akses dokumen RPKD dapat dilakukan melalui:
https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2023KEPGUB0031862.pdf.
<br>
<br>Matriks Program Prioritas yang memuat daftar sub kegiatan dan rencana aksi
penunjang dalam format MS Excel dapat diakses melalui:
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1eByVNIziadsuvRMQaUDDbXM1ajikpDJw/edit#gid=140551678.
<br>
<br>
<br>
<br>2) Program penanggulangan kemiskinan (sub kegiatan dan rencana aksi
penunjang) yang memiliki sasaran rumah tangga, keluarga, dan/atau individu
berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diprioritaskan pada
kelompok kesejahteraan terendah sesuai ketersediaan kuota. <br>
<br>DTKS yang telah dipadankan dengan data sesuai kebutuhan (prioritas pada
kelompok kesejahteraan terendah) diperoleh dengan tahapan sebagai berikut: <br>
<br>a. Kepala Perangkat Daerah (Pemohon) bersurat kepada Kepala Bappeda Provinsi
DKI Jakarta u.p. Sekretariat SDI Provinsi dan tembusan Kepala Dinas Sosial
Provinsi DKI Jakarta <br>
<br>b. Sekretariat SDI Provinsi mengadakan rapat terkait permohonan data
tersebut. Adapun muatan pembahasan meliputi namun tidak terbatas pada: <br>
<br>- Pemohon memaparkan kebutuhan data <br>
<br>- Diskominfotik menampilkan data-data sesuai kebutuhan Pemohon <br>
<br>- Forum memberikan tanggapan terkait kebutuhan Pemohon <br>
<br>- Forum menyepakati elemen data dan jumlah baris data yang dapat diberikan
kepada Pemohon <br>
<br>c. Hasil dari rapat tersebut akan dibuat berita acara serah terima yang
ditandatangani oleh Sekretariat SDI Provinsi, Pemohon, dan Dinas Sosial selaku
Produsen Data <br>
<br>d. Diskominfotik memfasilitasi penyerahan data kepada Pemohon <br>
<br>
<br>
<br>3) Pelaksanaan sub kegiatan dan rencana aksi penunjang agar berorientasi
pada pencapaian output dan outcome. <br>
<br>Contoh: <br>
<br>- Untuk sub kegiatan pelatihan agar dipastikan pelatihan dapat terlaksana
sesuai target, dan lebih lanjut diidentifikasi jumlah peserta pelatihan yang
telah bekerja, dsb. <br>
<br>- Untuk rencana aksi penunjang terkait penyusunan konsep pemberdayaan
masyarakat yang memiliki kendala perolehan data pada Triwulan 1 (B03), agar
dipastikan kendala tersebut dapat diatasi atau diminimalisir pada periode
berikutnya.
</td>
<td>100%</td>
<td>1. Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah<br>2. Kepala Suku Dinas
Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten
</td>
<td>1. Ketua Subkelompok Pengurangan Sampah<br>2. Kepala Seksi PSLB3 Suku Dinas
Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten</td>
<td>Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah</td>
</tr>
<tr>
<td>3</td>
<td>Penanggulangan Kemiskinan</td>
<td>Percepatan Penanggulangan Kemiskinan</td>
<td>Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis<br>Data yang Akurat</td>
<td>APBD</td>
<td>Tercapainya target sub kegiatan dan rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh
Perangkat Daerah yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 berbasis Data yang Akurat</td>
<td><b>B06:</b><br>Laporan progres pelaksanaan dan pencapaian target sub kegiatan
serta rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh Perangkat Daerah yang tercantum di
dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026
berbasis Data yang Akurat</td>
<td>Keterangan : <br>1) Seluruh sub kegiatan dan rencana aksi penunjang yang
tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun
2023-2026 untuk target tahun 2024 yang diselenggarakan oleh PD/UKPD pada sektor
terkait. <br>
<br>Akses dokumen RPKD dapat dilakukan melalui:
https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2023KEPGUB0031862.pdf.
<br>
<br>Matriks Program Prioritas yang memuat daftar sub kegiatan dan rencana aksi
penunjang dalam format MS Excel dapat diakses melalui:
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1eByVNIziadsuvRMQaUDDbXM1ajikpDJw/edit#gid=140551678.
<br>
<br>
<br>
<br>2) Program penanggulangan kemiskinan (sub kegiatan dan rencana aksi
penunjang) yang memiliki sasaran rumah tangga, keluarga, dan/atau individu
berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diprioritaskan pada
kelompok kesejahteraan terendah sesuai ketersediaan kuota. <br>
<br>DTKS yang telah dipadankan dengan data sesuai kebutuhan (prioritas pada
kelompok kesejahteraan terendah) diperoleh dengan tahapan sebagai berikut: <br>
<br>a. Kepala Perangkat Daerah (Pemohon) bersurat kepada Kepala Bappeda Provinsi
DKI Jakarta u.p. Sekretariat SDI Provinsi dan tembusan Kepala Dinas Sosial
Provinsi DKI Jakarta <br>
<br>b. Sekretariat SDI Provinsi mengadakan rapat terkait permohonan data
tersebut. Adapun muatan pembahasan meliputi namun tidak terbatas pada: <br>
<br>- Pemohon memaparkan kebutuhan data <br>
<br>- Diskominfotik menampilkan data-data sesuai kebutuhan Pemohon <br>
<br>- Forum memberikan tanggapan terkait kebutuhan Pemohon <br>
<br>- Forum menyepakati elemen data dan jumlah baris data yang dapat diberikan
kepada Pemohon <br>
<br>c. Hasil dari rapat tersebut akan dibuat berita acara serah terima yang
ditandatangani oleh Sekretariat SDI Provinsi, Pemohon, dan Dinas Sosial selaku
Produsen Data <br>
<br>d. Diskominfotik memfasilitasi penyerahan data kepada Pemohon <br>
<br>
<br>
<br>3) Pelaksanaan sub kegiatan dan rencana aksi penunjang agar berorientasi
pada pencapaian output dan outcome. <br>
<br>Contoh: <br>
<br>- Untuk sub kegiatan pelatihan agar dipastikan pelatihan dapat terlaksana
sesuai target, dan lebih lanjut diidentifikasi jumlah peserta pelatihan yang
telah bekerja, dsb. <br>
<br>- Untuk rencana aksi penunjang terkait penyusunan konsep pemberdayaan
masyarakat yang memiliki kendala perolehan data pada Triwulan 1 (B03), agar
dipastikan kendala tersebut dapat diatasi atau diminimalisir pada periode
berikutnya.
</td>
<td>100%</td>
<td>1. Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah<br>2. Kepala Suku Dinas
Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten
</td>
<td>1. Ketua Subkelompok Pengurangan Sampah<br>2. Kepala Seksi PSLB3 Suku Dinas
Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten</td>
<td>Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah</td>
</tr>
<tr>
<td>4</td>
<td>Penanggulangan Kemiskinan</td>
<td>Percepatan Penanggulangan Kemiskinan</td>
<td>Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis<br>Data yang Akurat</td>
<td>APBD</td>
<td>Tercapainya target sub kegiatan dan rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh
Perangkat Daerah yang tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026 berbasis Data yang Akurat</td>
<td><b>B09:</b><br>Laporan progres pelaksanaan dan pencapaian target sub kegiatan
serta rencana aksi penunjang tahun 2024 oleh Perangkat Daerah yang tercantum di
dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2026
berbasis Data yang Akurat</td>
<td> Keterangan : <br>1) Seluruh sub kegiatan dan rencana aksi penunjang yang
tercantum di dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun
2023-2026 untuk target tahun 2024 yang diselenggarakan oleh PD/UKPD pada sektor
terkait. <br>
<br>Akses dokumen RPKD dapat dilakukan melalui:
https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2023KEPGUB0031862.pdf.
<br>
<br>Matriks Program Prioritas yang memuat daftar sub kegiatan dan rencana aksi
penunjang dalam format MS Excel dapat diakses melalui:
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1eByVNIziadsuvRMQaUDDbXM1ajikpDJw/edit#gid=140551678.
<br>
<br>
<br>
<br>2) Program penanggulangan kemiskinan (sub kegiatan dan rencana aksi
penunjang) yang memiliki sasaran rumah tangga, keluarga, dan/atau individu
berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diprioritaskan pada
kelompok kesejahteraan terendah sesuai ketersediaan kuota. <br>
<br>DTKS yang telah dipadankan dengan data sesuai kebutuhan (prioritas pada
kelompok kesejahteraan terendah) diperoleh dengan tahapan sebagai berikut: <br>
<br>a. Kepala Perangkat Daerah (Pemohon) bersurat kepada Kepala Bappeda Provinsi
DKI Jakarta u.p. Sekretariat SDI Provinsi dan tembusan Kepala Dinas Sosial
Provinsi DKI Jakarta <br>
<br>b. Sekretariat SDI Provinsi mengadakan rapat terkait permohonan data
tersebut. Adapun muatan pembahasan meliputi namun tidak terbatas pada: <br>
<br>- Pemohon memaparkan kebutuhan data <br>
<br>- Diskominfotik menampilkan data-data sesuai kebutuhan Pemohon <br>
<br>- Forum memberikan tanggapan terkait kebutuhan Pemohon <br>
<br>- Forum menyepakati elemen data dan jumlah baris data yang dapat diberikan
kepada Pemohon <br>
<br>c. Hasil dari rapat tersebut akan dibuat berita acara serah terima yang
ditandatangani oleh Sekretariat SDI Provinsi, Pemohon, dan Dinas Sosial selaku
Produsen Data <br>
<br>d. Diskominfotik memfasilitasi penyerahan data kepada Pemohon <br>
<br>
<br>
<br>3) Pelaksanaan sub kegiatan dan rencana aksi penunjang agar berorientasi
pada pencapaian output dan outcome. <br>
<br>Contoh: <br>
<br>- Untuk sub kegiatan pelatihan agar dipastikan pelatihan dapat terlaksana
sesuai target, dan lebih lanjut diidentifikasi jumlah peserta pelatihan yang
telah bekerja, dsb. <br>
<br>- Untuk rencana aksi penunjang terkait penyusunan konsep pemberdayaan
masyarakat yang memiliki kendala perolehan data pada Triwulan 1 (B03), agar
dipastikan kendala tersebut dapat diatasi atau diminimalisir pada periode
berikutnya. <br>
</td>
<td>100%</td>
<td>1. Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah<br>2. Kepala Suku Dinas
Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten
</td>
<td>1. Ketua Subkelompok Pengurangan Sampah<br>2. Kepala Seksi PSLB3 Suku Dinas
Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten</td>
<td>Kepala Bidang Penanganan dan Pengurangan Sampah</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<!-- datatable end -->
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</main>
@endsection
@push('script')
<script src="{{ asset('layout/dist/js/datagrid/datatables/datatables.bundle.js') }}"></script>
<script src="{{ asset('layout/dist/js/monev.js') }}"></script>
@endpush